Kapan Suatu Perjanjian Berlaku dan Berakhir?
Berlakunya suatu perjanjian:
- Perjanjian Tertulis:
- Sejak ditandatangani oleh semua pihak yang cakap (dewasa dan sehat mental).
- Ditentukan tanggal mulai berlakunya dalam perjanjian
- Perjanjian Lisan:
- Sejak tercapainya kesepakatan antara semua pihak yang cakap
Berakhirnya suatu perjanjian:
- Terpenuhinya tujuan perjanjian: Contoh: dalam perjanjian jual beli, perjanjian berakhir setelah pembeli menerima barang dan penjual menerima pembayaran.
- Lewatnya waktu yang ditentukan: Contoh: dalam perjanjian sewa-menyewa, perjanjian berakhir setelah masa sewa berakhir.
- Adanya pembatalan perjanjian: Pembatalan dapat dilakukan oleh salah satu pihak atau atas kesepakatan bersama; Alasan pembatalan: wanprestasi, kesepakatan bersama, atau alasan lain yang sah.
- Adanya penggabungan atau peleburan pihak-pihak dalam perjanjian: Contoh: dua perusahaan yang merger, maka perjanjian yang dibuat oleh salah satu perusahaan akan berakhir.
- Adanya perubahan undang-undang: Jika undang-undang yang mendasari perjanjian berubah, maka perjanjian dapat berakhir.
- Adanya putusan pengadilan: Pengadilan dapat memutuskan untuk mengakhiri perjanjian jika terdapat wanprestasi atau alasan lain yang sah.
5 Akibat Hukum Melanggar Perjanjian

Melanggar perjanjian, atau dalam bahasa hukum disebut wanprestasi, dapat menimbulkan berbagai konsekuensi hukum yang sering kali tak disadari oleh para pihak. Berikut 5 akibat hukum yang perlu diketahui:
1. Ganti Rugi
Pihak yang dirugikan akibat wanprestasi berhak menuntut ganti rugi kepada pihak yang melanggar. Ganti rugi ini dapat berupa:
- Ganti rugi riil: ganti rugi untuk kerugian nyata yang dialami
- Ganti rugi moril: ganti rugi untuk kerugian yang tidak nyata (misalnya, penderitaan batin)
- Ganti rugi atas keuntungan yang diharapkan: ganti rugi untuk keuntungan yang seharusnya diperoleh
Tulis komentar