Kapan Suatu Perjanjian Berlaku dan Berakhir?

Berlakunya suatu perjanjian:

  • Perjanjian Tertulis:
    • Sejak ditandatangani oleh semua pihak yang cakap (dewasa dan sehat mental).
    • Ditentukan tanggal mulai berlakunya dalam perjanjian
  • Perjanjian Lisan:
    • Sejak tercapainya kesepakatan antara semua pihak yang cakap

Berakhirnya suatu perjanjian:

  • Terpenuhinya tujuan perjanjian: Contoh: dalam perjanjian jual beli, perjanjian berakhir setelah pembeli menerima barang dan penjual menerima pembayaran.
  • Lewatnya waktu yang ditentukan: Contoh: dalam perjanjian sewa-menyewa, perjanjian berakhir setelah masa sewa berakhir.
  • Adanya pembatalan perjanjian: Pembatalan dapat dilakukan oleh salah satu pihak atau atas kesepakatan bersama; Alasan pembatalan: wanprestasi, kesepakatan bersama, atau alasan lain yang sah.
  • Adanya penggabungan atau peleburan pihak-pihak dalam perjanjian: Contoh: dua perusahaan yang merger, maka perjanjian yang dibuat oleh salah satu perusahaan akan berakhir.
  • Adanya perubahan undang-undang: Jika undang-undang yang mendasari perjanjian berubah, maka perjanjian dapat berakhir.
  • Adanya putusan pengadilan: Pengadilan dapat memutuskan untuk mengakhiri perjanjian jika terdapat wanprestasi atau alasan lain yang sah.

5 Akibat Hukum Melanggar Perjanjian

Ilustrasi Gambar
Ilustrasi Gambar

Melanggar perjanjian, atau dalam bahasa hukum disebut wanprestasi, dapat menimbulkan berbagai konsekuensi hukum yang sering kali tak disadari oleh para pihak. Berikut 5 akibat hukum yang perlu diketahui:

1. Ganti Rugi

Pihak yang dirugikan akibat wanprestasi berhak menuntut ganti rugi kepada pihak yang melanggar. Ganti rugi ini dapat berupa:

  • Ganti rugi riil: ganti rugi untuk kerugian nyata yang dialami
  • Ganti rugi moril: ganti rugi untuk kerugian yang tidak nyata (misalnya, penderitaan batin)
  • Ganti rugi atas keuntungan yang diharapkan: ganti rugi untuk keuntungan yang seharusnya diperoleh