Recommendation
Rekomendasi Buku Hukum Pidana
Berita

KPK Periksa Hakim MK Ridwan Mansyur Terkait Kasus Dugaan Korupsi Hasbi Hasan

Redaksi Literasi Hukum
29
×

KPK Periksa Hakim MK Ridwan Mansyur Terkait Kasus Dugaan Korupsi Hasbi Hasan

Sebarkan artikel ini
KPK Periksa Hakim MK Ridwan Mansyur Terkait Kasus Dugaan Korupsi Hasbi Hasan
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur (tengah) berjalan keluar gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/1/2024). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Ridwan Mansyur sebagai saksi terkait pengembangan kasus dugaan suap untuk terpidana mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz(Aprillio Akbar)

Jakarta, Literasi Hukum – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur sebagai saksi dalam pengembangan salah satu kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (16/01/2025), sebagaimana dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

“Betul diperiksa sebagai saksi,” ujar Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Menurut informasi yang beredar, Ridwan Mansyur diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Kasus tersebut juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di mana Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Penyelidikan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus suap pengurusan perkara di lingkungan MA.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkuat Vonis Hasbi Hasan

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan kepada Hasbi Hasan, mantan Sekretaris MA nonaktif. Hasbi dinyatakan terbukti menerima suap dalam pengurusan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.

Hakim Ketua Teguh Harianto memutuskan agar Hasbi tetap menjalani masa hukuman tersebut. Vonis ini juga mencakup pengurangan masa tahanan yang telah dijalani Hasbi, serta biaya perkara sebesar Rp2.500 untuk dua tingkat pengadilan.

Tuntutan Lebih Tinggi dari Jaksa KPK

Jaksa KPK sebelumnya menuntut Hasbi Hasan dengan pidana penjara 13 tahun dan 8 bulan, denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp3,88 miliar subsider tiga tahun penjara. Namun, dalam putusan pengadilan, Hasbi hanya dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp3,88 miliar subsider satu tahun penjara.

Kronologi Dugaan Suap

Hasbi Hasan disebut menerima suap sebesar Rp3 miliar dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, melalui perantara bernama Dadan Tri Yudianto. Heryanto dilaporkan menyerahkan total Rp11,2 miliar kepada Dadan untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP agar memenangkan pihak debitur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Putusan MK Tentang Batas Usia Jabatan Notaris: Kepastian Hukum yang Masih Menggantung?
Stasiun Artikel

Baru-baru ini, Selasa, 17 Desember 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang menjadi perhatian luas, khususnya di kalangan praktisi Notaris dan/atau PPAT. Putusan ini berkaitan dengan batas usia maksimal jabatan notaris, yang sebelumnya diatur hingga 65 tahun dan dapat diperpanjang hingga 67 tahun, kini diperpanjang hingga 70 tahun dengan syarat pemeriksaan kesehatan tahunan.