JAKARTA, Literasi Hukum - Kejaksaan Agung mulai menelusuri aset 11 tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) yang diduga disamarkan sebagai ekspor palm oil mill effluent (POME) pada periode 2022–2024.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan langkah penelusuran aset dilakukan segera setelah penetapan tersangka. “Mulai hari ini kami akan segera menelusuri asetnya… mulai hari ini kami baru mulai blokir, sita dan lain-lain,” ujar Syarief pada Selasa, 10 Februari 2026.

Modus: Ekspor CPO Diklaim sebagai POME untuk Tekan Pajak

Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga memanipulasi klasifikasi/jenis ekspor sehingga ekspor CPO seolah-olah menjadi ekspor POME. Praktik ini diduga dilakukan karena pajak/levy ekspor POME lebih rendah, sehingga negara mengalami penurunan penerimaan.

Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara berada di kisaran Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun, yang disebut berasal dari turunnya nilai pajak akibat rekayasa ekspor tersebut.

Tiga Tersangka Penyelenggara Negara, Sisanya Swasta

Dari total 11 tersangka, tiga disebut berasal dari unsur penyelenggara negara, termasuk pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Perindustrian, sementara sisanya dari pihak swasta/perusahaan.