Dampak Penderitaan Korban dan Hambatan Implementasi 

Kasus DRP di Magelang dengan jelas menggambarkan penderitaan yang dialami oleh korban salah tangkap. Setelah ditangkap secara sewenang-wenang, DRP mengalami serangkaian tindakan penyiksaan, termasuk ditampar, ditendang, dipukul di kepala, dan dicambuk, semua itu dilakukan untuk memaksanya mengaku terlibat dalam aksi perusakan. Ia menghabiskan malam di Markas Kepolisian Kota Magelang tanpa diberi makan dan ditempatkan di sel tahanan bersama orang dewasa. Akibat peristiwa tersebut, DRP mengalami trauma yang mendalam. Data pribadinya, termasuk foto dirinya, diduga disebarkan oleh polisi ke berbagai grup obrolan WhatsApp, sehingga ia dicap sebagai pelaku perusakan, mengalami perundungan di sekolah, dan bahkan terancam dikeluarkan dari sekolah. Penderitaan ini mencerminkan kerugian non-materiil yang signifikan, yaitu hilangnya martabat, reputasi, dan rasa aman, yang tidak dapat dipulihkan hanya dengan permintaan maaf. 

Hambatan dalam pelaksanaan kompensasi dan rehabilitasi masih terus terjadi dalam praktiknya. Realisasi hak-hak korban masih menghadapi banyak rintangan, termasuk rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan kurangnya etika profesional di kalangan aparat penegak hukum. [10] Prosedur pembayaran ganti rugi yang rumit dan memakan waktu seringkali tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015, yang mewajibkan pembayaran dilakukan dalam waktu paling lama 14 hari kerja. Tidak adanya sanksi tegas atas keterlambatan pembayaran menimbulkan ketidakpastian regulasi, sehingga hak-hak korban tidak sepenuhnya terpenuhi. 

Bentuk Perlindungan Hukum bagi Korban Salah Tangkap menurut Undang-Undang 

Upaya hukum bagi korban salah tangkap atau kesalahan dalam penyidikan diberikan melalui ganti rugi dan rehabilitasi. [11] Berdasarkan Pasal 1 ayat (22) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ganti rugi adalah hak seseorang untuk mendapatkan pemenuhan tuntutannya dalam bentuk kompensasi uang karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa dasar hukum atau akibat kesalahan terkait orang yang bersangkutan atau hukum yang berlaku. [12] Pasal 95 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak mengajukan ganti rugi dalam kasus-kasus tersebut jika mereka ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa dasar hukum yang sah atau karena kesalahan terkait orang yang terlibat atau hukum yang diterapkan. Jenis-jenis ganti rugi meliputi penangkapan atau penahanan yang tidak sah, tindakan lain tanpa dasar hukum (pemasukan paksa ke dalam rumah, penggeledahan, atau penyitaan), dituntut dan diadili tanpa dasar hukum, serta ganti rugi atas penghentian penyidikan dan penuntutan, yang dapat diajukan melalui proses praperadilan. 

[13] Rehabilitasi didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (23) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan hak-haknya terkait kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya, yang diberikan pada tahap penyidikan, penuntutan, atau persidangan akibat ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. [14] Pasal 97 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa seseorang berhak atas rehabilitasi jika pengadilan membebaskannya atau menolak semua tuntutan hukum terhadapnya, dengan syarat putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, dan rehabilitasi tersebut secara tegas dicantumkan dalam putusan pengadilan. 

Selain ganti rugi dan rehabilitasi, perlindungan hukum bagi korban salah tangkap juga mencakup sanksi pidana terhadap aparat penegak hukum yang melakukan kesalahan, kelalaian, atau pelanggaran selama proses penangkapan. [15] Hal ini diatur dalam Pasal 333, 334, dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur perampasan kebebasan secara tidak sah dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun, yang diperberat jika mengakibatkan luka berat atau kematian. Pasal 334 KUHP mengatur penahanan yang tidak sah karena kelalaian, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda sebesar Rp4.500,00; jika mengakibatkan luka berat, hukuman penjara selama sembilan bulan; jika mengakibatkan kematian, hukuman penjara selama satu tahun. Pasal 335 KUHP mengatur paksaan yang melanggar hukum melalui kekerasan atau ancaman kekerasan, yang dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda sebesar Rp4.500,00, yang dapat diterapkan kepada penyidik yang memaksa pengakuan palsu. Dengan demikian, perlindungan hukum bagi korban penangkapan yang tidak sah mencakup ganti rugi, rehabilitasi, dan sanksi pidana bagi aparat penegak hukum yang lalai atau bersalah. 

Keberanian yang ditunjukkan oleh para korban dan keluarga mereka dalam melaporkan dugaan salah tangkap kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah merupakan langkah penting dalam upaya menegakkan demokrasi dan hak asasi manusia, serta menjadi dorongan bagi aparat penegak hukum untuk bertindak secara profesional dan bertanggung jawab. Tanpa jaminan rehabilitasi dan kompensasi yang adil, permintaan maaf hanyalah formalitas belaka yang tidak menyelesaikan sumber permasalahan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.