Hak korban atas Ganti Rugi dan Rehabilitasi

Peraturan perundang-undangan Indonesia telah mengatur mekanisme pemulihan bagi korban penangkapan yang tidak sah. [4] Pasal 1 ayat (22) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mendefinisikan ganti rugi sebagai hak seseorang untuk mendapatkan pemenuhan tuntutannya dalam bentuk kompensasi uang karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa dasar hukum atau akibat kesalahan terkait identitas orang tersebut atau hukum yang berlaku. [5] Pasal 95 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana secara eksplisit menyatakan bahwa tersangka terdakwa, atau terpidana berhak mengajukan ganti rugi karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa dasar hukum yang sah atau karena kesalahan mengenai orang yang terlibat atau hukum yang berlaku. Gugatan tersebut dapat diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana, atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan. 

[6] Selain ganti rugi, Pasal 1 angka (23) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur tentang rehabilitasi sebagai hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan hak-haknya dalam hal kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. [7] Pasal 97 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menetapkan bahwa seseorang berhak atas rehabilitasi jika pengadilan membebaskannya atau menolak seluruh tuntutan hukum terhadapnya, dengan syarat putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. [8] Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 9 ayat (1), juga menegaskan bahwa setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa dasar hukum atau karena kesalahan mengenai orang atau hukum yang diterapkan, berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi. [9] Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 lebih lanjut menetapkan kisaran ganti rugi yang lebih adil, yaitu paling sedikit Rp500.000,00 dan paling banyak Rp100.000.000,00, dan untuk kasus yang mengakibatkan cedera serius atau cacat, ganti rugi paling sedikit Rp25.000.000,00 dan paling banyak Rp300.000.000,00, serta untuk kasus yang mengakibatkan kematian, paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00.