Literasi Hukum - Seorang pelajar di Kota Magelang, Jawa Tengah, dengan inisial DRP (15 tahun), mengalami trauma parah setelah diduga disiksa oleh anggota Kepolisian Kota Magelang. DRP ditangkap saat terjadi kerusuhan dalam aksi unjuk rasa pada pada 29 Agustus 2025. Namun, ia mengaku sama sekali tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa tersebut. Perwakilan hukum keluarga DRP dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta menyatakan bahwa DRP hanya sedang melintas di sekitar lokasi kejadian dan ditangkap secara sewenang-wenang. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa praktik salah tangkap masih terus terjadi dalam sistem peradilan pidana Indonesia, di mana korban tidak hanya menderita secara fisik tetapi juga kehilangan hak atas kehormatan, reputasi, dan rasa aman. Kerugian-kerugian ini tidak dapat dipulihkan hanya dengan permintaan maaf. 

Pengaturan Hukum dan Celah Perlindungan Korban Salah Tangkap 

Korban salah tangkap didefinisikan sebagai seseorang yang mengalami kerugian fisik atau mental akibat kesalahan prosedural atau pelanggaran dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang. Salah tangkap merupakan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan. Kerugian yang dialami korban tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga kerugian non-materiil yang signifikan, seperti kerugian waktu, hilangnya reputasi, dan bahkan kerugian psikologis. 

[1] Indonesia, sebagai negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin kesetaraan semua warga negara di hadapan hukum. [2]  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bertujuan untuk mencapai kebenaran materiil dalam setiap perkara pidana. [3] Namun, dalam praktiknya, potensi terjadinya penangkapan yang salah (error in persona) masih cukup signifikan. Kesalahan ini biasanya disebabkan oleh ketidaktelitian dan ketidaktertiban penyidik, serta kurangnya profesionalisme di kalangan aparat penegak hukum. Korban salah tangkap sering kali mengalami kerugian baik secara materiil maupun non-materiil. Namun, hingga saat ini, penegakan hak-hak individu yang menjadi korban penangkapan belum mendapat perhatian yang memadai.