Negasi Nyata dari Putusan Pengadilan
Sayangnya, berbagai teori tersebut bersifat kontradiktif dengan Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 372.Pid.B/PN.Pdg yang menjatuhkan putusan pidana penjara kepada orang yang awalnya menjadi korban penganiayaan yang pada akhirnya melakukan pembelaan diri sehingga mengakibatkan terjadinya pembunuhan kepada pelaku. Singkat kronologis, AF (pelaku) mengeluarkan golok yang akan dia layangkan kepada ES (korban) namun dengan sigap EP menusukkan pisau ke AF dengan niat untuk menolong ES dari serangan AF. Mirisnya, perkelahian tersebut diakhiri dengan kematian AF.
Pengadilan Negeri Padang sebagai tempat mengadili perkara menetapkan ES sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan hukuman dua tahun enam bulan. Hal ini tentu tidak sejalan dengan konsep dari pembelaan terpaksa itu sendiri, sebab ES melakukan hal tersebut untuk menghindari serangan dari EF terlebih dahulu yang dibantu oleh EP. Nyatanya, korban dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Hakim memberikan pertimbangan bahwa dari sudut pandang peraturan perundangan Pasal 49 ayat (1) KUHP bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pembelaan terpaksa, sebab berdasarkan syarat Pasal 49 ayat (1) KUHP terdapat ketentuan kategori pembelaan terpaksa sebagai berikut:
- Terdapat serangan mendadak.
- Serangan mendadak tersebut melawan hukum.
- Pembelaan terpaksa itu sebuah keharusan.
- Metode pembelaan merupakan pantas.
Jadi, serangan harus muncul seketika begitupun dengan pembalasan.
Berdasarkan beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa orang yang awalnya korban namun menjadi tersangka, belum sepenuhnya dapat dikatakan melakukan pembelaan terpaksa sebab ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi untuk menyatakan bahwa itu merupakan pembelaan terpaksa. Jika memenuhi beberapa syarat yang ditentukan, maka seseorang dapat dihapus pidananya dengan alasan pembenar, yaitu telah melakukan pembelaan terpaksa demi melindungi diri dari ancaman bahaya.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.