"Pasal Karet" yang Mengintai Hak Tersangka
Masalah menjadi semakin rumit ketika kita membedah syarat penahanan yang disebut "objektif" oleh pembentuk undang-undang. Penambahan frasa alasan penahanan karena "memberikan informasi tidak sesuai fakta" dan "menghambat proses pemeriksaan" adalah ranjau subjektivitas yang sangat berbahaya bagi tersangka.
Bahaya Frasa "Memberikan Informasi Tidak Sesuai Fakta"
Dalam hukum pidana universal, seorang tersangka memiliki hak ingkar, atau hak untuk tidak memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri (right against self-incrimination). Tersangka bahkan berhak untuk diam.
Jika seorang tersangka menyangkal tuduhan (misalnya mengatakan "saya tidak membunuh" padahal polisi memiliki bukti sebaliknya), apakah penyangkalan tersangka ini dianggap sebagai "memberikan informasi tidak sesuai fakta"? Jika ya, maka tersangka bisa langsung ditahan hanya karena ia membela diri. Pasal ini seolah memaksa tersangka untuk mengakui konstruksi perkara versi penyidik jika tidak ingin ditahan. Ini adalah bentuk intimidasi legal yang meruntuhkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Potensi Abuse of Power dalam Frasa "Menghambat Proses Pemeriksaan"
Kemudian, frasa "menghambat proses pemeriksaan" juga merupakan pasal karet yang sangat elastis. Apa definisi menghambat?
-
Apakah seorang tersangka yang bersikeras menunggu pengacaranya datang sebelum diperiksa bisa dianggap menghambat?
-
Apakah tersangka yang menolak memberikan kata sandi ponselnya karena alasan privasi bisa dianggap menghambat?
Tanpa definisi yang ketat dan limitatif, penilaian mengenai "menghambat" sepenuhnya bergantung pada subjektivitas individu pemeriksa. Ketika kewenangan subjektif ini bertemu dengan kultur penegakan hukum yang belum sepenuhnya profesional, maka potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) menjadi sangat tinggi. Penahanan bisa menjadi alat tawar-menawar, alat tekan, atau bahkan alat penghukuman sebelum vonis pengadilan dijatuhkan.
Menanti Koreksi Yudisial: Masa Depan Keadilan dalam KUHAP 2025
Ironi terbesar dari pengesahan KUHAP 2025 ini adalah ketidaksesuaian antara semangat zaman dengan materi muatan. Masyarakat sipil berharap adanya mekanisme kontrol yang ketat terhadap kewenangan upaya paksa. Seharusnya, reformasi KUHAP difokuskan pada penguatan fungsi Habeas Corpus agar setiap perampasan kemerdekaan dapat diuji validitasnya oleh hakim komisaris atau hakim pemeriksa pendahuluan.
Argumentasi pemerintah bahwa syarat penahanan "jauh lebih berat" dibandingkan Orde Baru mungkin benar secara tekstual di atas kertas, namun dalam praktik, teks hukum sering kali kalah oleh interpretasi aparat di lapangan. Jika dahulu polisi menahan karena takut tersangka kabur (subjektif), kini polisi bisa menahan hanya karena tersangka dianggap "berbohong" atau "tidak kooperatif," yang memperluas spektrum alasan subjektif yang dilegitimasi oleh undang-undang.
Keseimbangan antara crime control model (pengendalian kejahatan) dan due process model (proses hukum yang adil) harus dijaga. KUHAP 2025, dengan pasal-pasal kontroversialnya, tampak terlalu condong pada crime control model dengan mengabaikan perlindungan hak tersangka dari potensi kesewenang-wenangan.
Akhirnya, pengesahan UU ini meninggalkan pekerjaan rumah yang besar. Jika revisi legislatif sudah tertutup, maka harapan kini bertumpu pada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan judicial review terhadap pasal-pasal yang berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara. Selain itu, peraturan turunan dan pedoman pelaksanaan dari Kapolri maupun Kejaksaan Agung menjadi sangat krusial untuk membatasi interpretasi liar terhadap frasa "informasi tidak sesuai fakta" dan "menghambat pemeriksaan."
Tanpa pengawalan ketat dan koreksi yudisial, KUHAP 2025 berisiko bukan menjadi tonggak reformasi, melainkan menjadi belenggu baru yang membungkus praktik lama dengan kemasan legalitas yang lebih modern. Kita menginginkan hukum yang tegas, namun kita lebih membutuhkan hukum yang adil dan memanusiakan manusia.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.