Pembelaan Pembentuk UU: Syarat Penangkapan yang Lebih Ketat
Habiburokhman, sebagai representasi dari pembentuk undang-undang, berupaya meredam kekhawatiran publik dengan memberikan klarifikasi terkait Pasal 93. Ia menegaskan bahwa narasi tentang seseorang bisa ditangkap tanpa konfirmasi tindak pidana adalah keliru. Menurutnya, logika hukum dalam KUHAP 2025 justru memperketat prosedur.
Penangkapan, dalam konstruksi hukum yang baru disahkan ini, hanya dapat dilakukan setelah adanya penetapan tersangka. Dan yang lebih krusial, penetapan tersangka itu sendiri tidak bisa dilakukan sembarangan karena mensyaratkan adanya dua alat bukti yang sah. Dari perspektif ini, pemerintah ingin menunjukkan bahwa ruang gerak untuk kesewenang-wenangan aparat telah dipersempit.
Lebih jauh lagi, pembelaan terhadap Pasal 100 mengenai penahanan dibangun di atas argumen bahwa syarat-syarat penahanan kini jauh lebih berat dan objektif dibandingkan dengan rezim KUHAP lama (1981). Penahanan (sesuai Pasal 100 ayat (5)) baru bisa dilakukan apabila terdakwa memenuhi kriteria spesifik:
-
Mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut tanpa alasan sah.
-
Memberikan informasi tidak sesuai fakta.
-
Menghambat proses pemeriksaan.
-
Berupaya melarikan diri atau melakukan pengulangan pidana.
-
Terancam keselamatannya.
-
Mempengaruhi saksi untuk berbohong.
Daftar alasan ini dicitrakan sebagai pagar pembatas yang rigid, yang dirancang untuk memastikan bahwa penahanan adalah upaya terakhir (ultimum remedium) dan bukan prosedur standar yang otomatis dilakukan terhadap setiap tersangka.
Absennya Judicial Scrutiny: Stagnasi Reformasi Hukum Acara
Namun, jika kita menelisik lebih dalam dengan kacamata kritis Koalisi Masyarakat Sipil, "pagar pembatas" yang diklaim tersebut tampak rapuh dan justru menyimpan potensi bahaya yang laten.
Kritik terbesar adalah fakta bahwa alur izin penangkapan, penahanan, dan upaya paksa lainnya secara konseptual tidak berubah dari KUHAP 1981. Indonesia tampaknya masih enggan beranjak menuju standar negara demokratis modern yang menerapkan prinsip judicial scrutiny. Dalam prinsip ini, kewenangan untuk merampas kemerdekaan seseorang seharusnya tidak datang dari penyidik (polisi) atau penuntut umum semata, melainkan harus melalui izin atau pengawasan hakim.
Absennya mekanisme judicial scrutiny ini adalah sebuah kemunduran, atau setidaknya stagnasi, dalam reformasi hukum acara pidana. Dengan KUHAP 2025 ini, kewenangan besar masih terkonsentrasi di tangan aparat penegak hukum (non-hakim). Pihak yang menyidik (yang memiliki kepentingan untuk mempermudah pemeriksaan) adalah pihak yang sama yang memutuskan apakah seseorang perlu ditahan atau tidak. Konflik kepentingan ini adalah cacat bawaan yang sayangnya tidak dikoreksi dalam undang-undang yang baru ini.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.