Tindakan Serangan Israel kepada Palestina dalam Perspektif Hukum Humaniter Internasional

G. Starke mengemukakan bahwa “hukum humaniter terdiri dari seperangkat pembatasan yang diatur oleh hukum internasional yang didalamnya diatur penggunaan kekerasan yang dapat digunakan untuk menundukkan pihak musuh dan prinsip-prinsip yang mengatur perlakuan terhadap individu dalam perang dan konflik bersenjata”.

    Penguasaan oleh Israel terhadap wilayah Palestina merupakan pelanggaran hukum internasional dan pengingkaran terhadap the right of self determination rakyat Palestina atas wilayah yang diokupasi. Israel adalah sebagai pihak yang mengokupasi. Status pelanggaran hukum tercermin dengan adanya “Putusan ICJ dalam Advisory Opinion on Legal Consequences of the Construction of a Wall in the Occupied Palestinian Territory (2004)” yang menyatakan bahwa Israel telah melanggar hak atas self determination Palestina dan telah melakukan de facto annexation (aneksasi) melalui pembangunan tembok di Occupied Palestinian Territory. Tindakan pembelaan diri (self-defence) dapat digunakan sebagai pembenaran terhadap suatu tindakan jika pembelaan diri itu dilakukan sebagai pembelaan diri yang sah sesuai dengan ketentuan Piagam PBB.

    Resolusi Majelis Umum PBB Nomor A/RES/67/19 tahun 2012 mengafirmasi hak self determination dalam kaitannya dengan wilayah Palestina yang diokupasi. Pre Trial Chamber I ICC dalam Situation In The State Of Palestine tahun 2021 merujuk pada wilayah Gaza, Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah Palestina yang diokupasi oleh Israel sejak 1967.