Materi Hukum Hukum Pidana

Ketika Media Sosial Menghukum: Memahami Asas Praduga Tak Bersalah

Fenomena viral justice membuat seseorang kerap dianggap bersalah sebelum putusan pengadilan. Bagaimana asas praduga tak bersalah diatur dalam hukum Indonesia?

Ilustrasi trial by media, media sosial, dan asas praduga tak bersalah dalam sistem peradilan pidana.
Ilustrasi ruang sidang dan media sosial dalam fenomena penghakiman publik sebelum proses peradilan selesai. (Sumber: AI ChatGPT, Kariza)

Literasi Hukum - Dalam era digital dan tingginya penggunaan media sosial saat ini, seseorang bisa “diadili” jauh sebelum adanya putusan pengadilan yang sah. Sering kali sebuah video viral, potongan berita, atau pendapat masyarakat sudah cukup membuat seseorang langsung dianggap bersalah. Fenomena seperti inilah yang dikenal dengan sebutan viral justice atau trial by media, yaitu ketika penghakiman sosial terjadi sebelum adanya proses peradilan selesai. Namun, apakah seseorang yang menjadi terdakwa atau viral di media sosial langsung dianggap bersalah berdasarkan hukum?

Apa Itu Asas Praduga Tak Bersalah?

Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, terdapat prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence). Prinsip ini mengandung arti bahwa setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya secara sah dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dasar hukumnya dapat ditemukan dalam:

  • Penjelasan Umum angka 3 huruf c KUHAP yang menyatakan bahwa "Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap."
  • Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi "Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap."
  • Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sebagai berikut "Setiap orang yang ditangkap, ditahan, atau dituntut karena disangka melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan" 

Artinya, status sebagai tersangka, terdakwa, atau seseorang yang sedang viral di media sosial tidak otomatis menjadikan seseorang bersalah menurut hukum.

Referensi

  1. https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-due-process-of-law-lt64edc30233bb7/ ↩︎
  2. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) ↩︎
  3. Pasal 6 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman ↩︎
  4. Pasal 7 UU Kekuasaan Kehakiman ↩︎
  5. Pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman ↩︎
Kariza Intan Gusmawardanis
Internship
Kontributor
Kontributor Literasi Hukum Indonesia.
Editor
Disunting dan ditinjau oleh redaksi
Editor Artikel
Diskusi pembaca

Komentar

0

Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.

Tulis komentar
Dimoderasi Relevan Tanpa tautan

Ikut berdiskusi

Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.

Login diperlukan
Percakapan terbaru

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Komentar akan muncul setelah dimoderasi.

Dukungan • Literasi Hukum Indonesia

Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.

Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.

Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
✍️
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Butuh Bantuan?
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.