Materi Hukum Hukum Pidana

Ketika Media Sosial Menghukum: Memahami Asas Praduga Tak Bersalah

Fenomena viral justice membuat seseorang kerap dianggap bersalah sebelum putusan pengadilan. Bagaimana asas praduga tak bersalah diatur dalam hukum Indonesia?

Ilustrasi trial by media, media sosial, dan asas praduga tak bersalah dalam sistem peradilan pidana.
Ilustrasi ruang sidang dan media sosial dalam fenomena penghakiman publik sebelum proses peradilan selesai. (Sumber: AI ChatGPT, Kariza)
Bagian 3/3: Viral Justice, Trial by Media, dan Risiko Penghakiman Publik

Viral Justice, Trial by Media, dan Risiko Penghakiman Publik

Fenomena viral justice menunjukkan bahwa pandangan masyarakat sering kali berkembang lebih cepat dibandingkan dengan proses peradilan. Dalam banyak kasus, masyarakat dapat langsung menjatuhkan “vonis sosial” hanya berdasarkan potongan informasi yang beredar di platform media sosial.

Padahal, informasi viral belum tentu memuat seluruh fakta hukum, alat bukti, maupun konteks perkara yang ada. Penghakiman yang terlalu cepat juga beresiko menimbulkan dampak serius terhadap reputasi, kehidupan sosial, bahkan hak seseorang yang secara hukum belum tentu terbukti bersalah.

Referensi

  1. https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-due-process-of-law-lt64edc30233bb7/ ↩︎
  2. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) ↩︎
  3. Pasal 6 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman ↩︎
  4. Pasal 7 UU Kekuasaan Kehakiman ↩︎
  5. Pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman ↩︎
Kariza Intan Gusmawardanis
Internship
Kontributor
Kontributor Literasi Hukum Indonesia.
Editor
Disunting dan ditinjau oleh redaksi
Editor Artikel
Diskusi pembaca

Komentar

0

Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.

Tulis komentar
Dimoderasi Relevan Tanpa tautan

Ikut berdiskusi

Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.

Login diperlukan
Percakapan terbaru

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Komentar akan muncul setelah dimoderasi.

Dukungan • Literasi Hukum Indonesia

Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.

Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.

Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
✍️
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Butuh Bantuan?
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.