Apakah seseorang yang sudah viral dan ditetapkan sebagai tersangka otomatis dianggap bersalah menurut hukum?
Ketika Media Sosial Menghukum: Memahami Asas Praduga Tak Bersalah
Fenomena viral justice membuat seseorang kerap dianggap bersalah sebelum putusan pengadilan. Bagaimana asas praduga tak bersalah diatur dalam hukum Indonesia?
Tidak. Dalam hukum Indonesia berlaku asas praduga tak bersalah yang mewajibkan setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Viral Justice, Trial by Media, dan Risiko Penghakiman Publik
Fenomena viral justice menunjukkan bahwa pandangan masyarakat sering kali berkembang lebih cepat dibandingkan dengan proses peradilan. Dalam banyak kasus, masyarakat dapat langsung menjatuhkan “vonis sosial” hanya berdasarkan potongan informasi yang beredar di platform media sosial.
Padahal, informasi viral belum tentu memuat seluruh fakta hukum, alat bukti, maupun konteks perkara yang ada. Penghakiman yang terlalu cepat juga beresiko menimbulkan dampak serius terhadap reputasi, kehidupan sosial, bahkan hak seseorang yang secara hukum belum tentu terbukti bersalah.
Referensi
- https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-due-process-of-law-lt64edc30233bb7/ ↩︎
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) ↩︎
- Pasal 6 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman ↩︎
- Pasal 7 UU Kekuasaan Kehakiman ↩︎
- Pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman ↩︎
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.