TANGERANG, Literasi Hukum — Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 27 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat sindikat kejahatan siber internasional bermodus love scamming di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan. Para pelaku diduga menyalahgunakan izin tinggal dan menjalankan aksi secara terorganisasi dengan menyasar korban warga negara Korea Selatan.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas, Yuldi Yusman, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi pengawasan keimigrasian yang digelar pada 8–16 Januari 2026.
“Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar operasi pengawasan keimigrasian di berbagai wilayah Tangerang pada tanggal 8 Januari sampai dengan 16 Januari 2026,” kata Yuldi dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).
Yuldi menyebut operasi dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian dan penerapan selective policy, yakni kebijakan yang hanya mengizinkan orang asing yang memberikan manfaat serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum berada di Indonesia.
Dari hasil operasi, Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian mengamankan 27 WNA yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal untuk menjalankan love scamming. Rinciannya, pada 8 Januari 2026 petugas mengamankan 14 WNA di kawasan perumahan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, terdiri dari 13 warga negara China dan satu warga negara Vietnam. Pada 10 Januari 2026, tujuh WNA asal China diamankan di dua lokasi berbeda. Kemudian pada 16 Januari 2026, empat WNA asal China kembali diamankan di kawasan perumahan lain di Kabupaten Tangerang.
“Dua orang yang diamankan lainnya merupakan WNA warga negara Republik Rakyat Tiongkok yang terdaftar dalam SOI atau Subject of Interest,” ujar Yuldi.
Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan saksi, Imigrasi menduga para WNA tersebut terafiliasi dalam satu jaringan kejahatan siber internasional yang dikendalikan warga negara China. Yuldi menyebut jaringan itu diduga dipimpin oleh WN China berinisial ZK, dibantu ZH, ZJ, BZ, dan CZ, dengan pembagian peran mulai dari pimpinan hingga pelaksana lapangan. Aktivitas sindikat disebut dilakukan tertutup di rumah-rumah yang jauh dari keramaian.
“Target calon korban adalah orang asing atau warga negara asing yang menetap di luar wilayah Indonesia, kebanyakan adalah warga negara Korea Selatan,” kata Yuldi.
Selain dugaan kejahatan siber, Imigrasi juga menemukan pelanggaran keimigrasian, antara lain overstay dan kepemilikan dokumen kependudukan Indonesia yang diduga diperoleh secara tidak sah. Dalam penggerebekan, petugas menyita ratusan unit telepon genggam, belasan laptop dan komputer, serta perangkat jaringan internet yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas ilegal.
Imigrasi menyatakan kasus masih dikembangkan, termasuk untuk menelusuri sejak kapan sindikat beroperasi dan jumlah korban. Ditjen Imigrasi juga menyatakan akan memproses pelanggaran sesuai ketentuan hukum keimigrasian serta berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok.
“Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus melakukan pengembangan dan akan melanjutkan proses hukum keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yuldi.
Komentar (0)
Tulis komentar