Jakarta, Literasi Hukum – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas perjudian online untuk membiayai pembangunan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.
“Kita sudah menetapkan tersangka, yang pertama adalah korporasi PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss di Semarang. Tersangka kedua adalah FH,” ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Modus Operasi TPPU Melalui PT AJP
Brigjen Helfi menjelaskan bahwa modus yang digunakan dalam kasus ini melibatkan PT AJP sebagai penerima dana dari rekening tersangka FH, yang kemudian digunakan untuk membangun Hotel Aruss pada periode 2020–2022. Total transaksi yang terdeteksi mencapai Rp40,56 miliar, diduga berasal dari aktivitas perjudian daring seperti Dafabet, Agen138, dan judi bola.
Setelah hotel tersebut beroperasi, hasil pengelolaan Hotel Aruss kembali disalurkan kepada PT AJP dan dinikmati oleh FH yang menjabat sebagai komisaris di perusahaan tersebut. PT AJP sendiri telah berdiri sejak 2007 dengan fokus bisnis utama di sektor properti.
Aliran Dana Terselubung dan Penyitaan Barang Bukti
Dari penyidikan, Dittipideksus menemukan aliran dana masuk ke rekening PT AJP, baik dari FH maupun lima rekening penampung lainnya, yang diduga digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana tersebut. Kelima rekening itu terdiri atas satu rekening atas nama OR, RF, MG, serta dua rekening atas nama KB.
“Hal ini bertujuan untuk mengaburkan asal-usul uang yang diterima PT AJP, sehingga dikelola untuk membangun hotel. Kemudian, hasil operasional hotel tersebut dinikmati oleh FH,” jelas Brigjen Helfi.
Polisi telah menyita barang bukti senilai Rp103,2 miliar yang berasal dari 15 rekening. Sebelumnya, total 17 rekening telah diblokir karena diduga terkait transaksi perjudian daring pada periode 2020–2022.
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
PT AJP disangkakan melanggar Pasal 6 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 KUHP.
“Ancaman hukuman pidana berupa denda paling banyak Rp100 miliar,” ungkap Brigjen Helfi.
Sementara itu, tersangka FH dijerat Pasal 4 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 303 KUHP.
Sebelumnya, Dittipideksus juga telah menyita Hotel Aruss di Semarang yang dikelola oleh PT AJP sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.