"Ketika hukum dan moralitas saling bertentangan, warga negara dihadapkan pada pilihan yang kejam: kehilangan moralitasnya atau kehilangan rasa hormatnya terhadap hukum." - Frédéric Bastiat dalam mahakaryanya yang berjudul The Law (1850).

Literasi Hukum - Dalam arsitektur negara hukum yang demokratis (constitutional democratic state), undang-undang tidak pernah dan tidak boleh dimaknai sekadar sebagai susunan pasal yang diketik di atas kertas berlambang negara. Secara filosofis dan sosiologis, hukum adalah manifestasi dari kehendak umum (volonté générale) yang bermuara pada perlindungan hak asasi manusia dan pencapaian keadilan sosial. Namun, diskursus ketatanegaraan kontemporer kita hari ini tengah dihadapkan pada sebuah paradoks yang sangat tragis sekaligus berbahaya: di manakah letak kebenaran suatu produk hukum, apabila sejak dalam proses embriologinya di ruang-ruang parlemen, ia telah dipenuhi oleh manipulasi, tawar-menawar kepentingan oligarkis, dan kebohongan publik? Pertanyaan fundamental ini menggugat dasar epistemologis dari hukum itu sendiri, memaksa kita untuk menanggalkan kacamata kuda positivisme yang kaku, dan mulai melihat melampaui teks perundang-undangan menuju ruang-ruang gelap di mana hukum itu diracik.

Secara teoretis, kebuntuan ini sering kali berakar pada peninggalan ajaran positivisme hukum ortodoks, sebagaimana yang pernah digaungkan oleh John Austin melalui teori perintah (command theory) atau Hans Kelsen dengan Teori Hukum Murni (Pure Theory of Law). Dalam kacamata positivistik yang sempit, sebuah undang-undang dianggap sah, valid, dan memiliki "kebenaran" semata-mata karena ia dibentuk oleh institusi negara yang memiliki kewenangan prosedural untuk itu, tanpa memedulikan apakah isi atau prosesnya mencederai moralitas publik. Paradigma ini mengasumsikan bahwa selama palu sidang paripurna telah diketuk dan lembaran negara telah dicetak, maka seluruh rakyat wajib tunduk pada fiksi hukum bahwa kebenaran telah ditegakkan.

Namun, sejarah peradaban manusia telah berulang kali membuktikan betapa destruktifnya kepatuhan buta pada legalitas formal semacam itu. Gustav Radbruch, seorang filsuf hukum terkemuka asal Jerman, mengalami sendiri bagaimana rezim fasis menggunakan instrumen hukum yang sah secara formal untuk melegitimasi kejahatan kemanusiaan. Dari pengalaman historis tersebut, lahirlah "Formula Radbruch" yang memberikan antitesis sangat tajam: ketika sebuah hukum positif pada tingkat yang paling ekstrem bertentangan dengan keadilan, maka hukum tersebut bukan hanya cacat, tetapi ia kehilangan esensinya dan batal demi hukum (lex iniusta non est lex). Hukum yang lahir dari rahim kebohongan dan niat culas untuk mengakumulasi kekuasaan kelompok tertentu, pada hakikatnya, telah kehilangan rohnya sejak awal. Ia berubah menjadi sekadar alat kekerasan berlindung di balik jubah legalitas.

Lebih jauh, Lon L. Fuller dalam karyanya The Morality of Law mengingatkan bahwa hukum memiliki moralitas internal (inner morality of law). Salah satu prinsip utamanya adalah hukum tidak boleh mengandung kontradiksi, tidak boleh menuntut sesuatu yang mustahil, dan harus ada kesesuaian antara aturan yang diumumkan dengan tindakan nyata para pejabat negara. Ketika pembentuk undang-undang menyusun naskah akademik yang manipulatif—memalsukan data, mengabaikan kajian empiris, atau menyisipkan pasal-pasal selundupan yang tidak pernah dibahas secara transparan—maka moralitas internal hukum tersebut runtuh. Kebenaran yang diklaim oleh rezim pembentuknya hanyalah sebuah ilusi yang dipaksakan kepada publik melalui instrumen koersi negara.

Kematian Nalar Publik dalam Mesin Legislasi

Patologi pembentukan perundang-undangan yang dipenuhi intrik dan manipulasi biasanya ditandai dengan fenomena legislasi jalur cepat (fast-track legislation) atau yang dalam literatur politik hukum sering dikritik sebagai stealth legislation. Praktik ini mencerminkan sebuah ironi yang memilukan: di satu sisi, negara mengklaim diri sebagai penganut kedaulatan rakyat, namun di sisi lain, rakyat justru secara sistematis disingkirkan dari proses perumusan kebijakan yang akan mengatur hidup dan mati mereka. Ketika rancangan undang-undang dibahas pada larut malam, di hotel-hotel mewah yang jauh dari jangkauan kamera publik, atau disahkan dalam hitungan hari tanpa draf yang dapat diakses oleh masyarakat, maka sejatinya parlemen sedang mempraktikkan pengkhianatan terhadap konstitusi itu sendiri.

Dalam kondisi seperti ini, proses legislasi direduksi menjadi sekadar mesin stempel (rubber stamp) bagi kehendak pemegang kapital dan elite politik. Ruang sidang yang seharusnya menjadi arena perdebatan intelektual dan pertarungan argumen yang bernapas akademik, berubah menjadi pasar transaksional di mana kebenaran ditukar dengan konsesi-konsesi politik. Naskah akademik, yang idealnya menjadi fondasi ilmiah yang solid berdasarkan rujukan literatur primer dan sekunder, sering kali hanya menjadi dokumen formalitas yang dibuat asal-asalan semata untuk menggugurkan kewajiban administratif. Manipulasi naskah akademik ini adalah kebohongan intelektual tingkat tinggi, karena ia mendistorsi fakta sosial dan keilmuan demi menjustifikasi sebuah kebijakan yang sesungguhnya hanya menguntungkan segelintir pihak.

Jika kita meminjam kacamata sosiologi hukum responsif dari Philippe Nonet dan Philip Selznick, hukum yang diproduksi melalui tirani mayoritas di parlemen dengan mengabaikan partisipasi substantif masyarakat cenderung bermutasi menjadi hukum yang represif. Karakteristik utama dari hukum represif adalah subordinasi hukum terhadap politik kekuasaan. Hukum tidak lagi difungsikan sebagai sarana rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) sebagaimana yang dicita-citakan oleh Mochtar Kusumaatmadja, melainkan dibajak menjadi sarana manipulasi sosial. Aturan yang dihasilkan tidak akan pernah mampu menciptakan ketertiban yang berkeadilan, melainkan hanya menghasilkan ketertiban yang semu, di mana kepatuhan warga negara tidak lahir dari kesadaran hukum, melainkan dari ketakutan akan sanksi pidana dan represi aparat penegak hukum.

Proses pembentukan hukum yang korup secara intelektual ini menghasilkan produk legislasi yang menderita defisit legitimasi. Kebenaran dalam konteks hukum tata negara tidak bisa hanya diukur dari aspek rechtmatigheid (keabsahan formal), tetapi harus bertumpu pada doelmatigheid (kemanfaatan) dan gerechtigheid (keadilan substantif). Ketika fondasi etis dari pembentukan hukum telah keropos akibat kebohongan publik—seperti menyembunyikan draf asli dari masyarakat umum hingga saat-saat terakhir pengesahan—maka setiap pasal yang dilahirkannya secara inheren membawa cacat bawaan. Hukum tersebut mungkin berlaku secara de facto, didukung oleh aparat bersenjata dan lembaga pemasyarakatan, namun secara de jure dan filosofis, ia gagal menjadi hukum yang beradab.

Mahkamah Konstitusi dan Pengujian Kebenaran Formil

Menghadapi brutalitas mesin legislasi yang kerap kali dikendalikan oleh oligarki politik, arsitektur konstitusi kita sesungguhnya telah menyediakan mekanisme katup pengaman (safeguard mechanism) yang sangat fundamental, yaitu melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Di sinilah letak pertarungan pembuktian "kebenaran hukum" yang sesungguhnya. Selama bertahun-tahun, tradisi pengujian undang-undang di Indonesia terlalu bertumpu pada pengujian materiil (material judicial review), yang berfokus pada apakah substansi suatu pasal bertentangan dengan UUD 1945. Namun, seiring dengan semakin canggihnya manipulasi dalam proses legislasi, paradigma pengujian konstitusional harus, dan telah, mengalami pergeseran yang sangat progresif ke arah pengujian formil (formal judicial review).

Tonggak yurisprudensi yang sangat krusial dalam konteks ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Putusan ini tidak sekadar menjadi dokumen hukum biasa, melainkan sebuah monumen intelektual yang membongkar ilusi kebenaran dari prosedur legislasi yang manipulatif. Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi menancapkan doktrin partisipasi bermakna (meaningful participation) sebagai prasyarat mutlak yang menentukan hidup dan matinya sebuah undang-undang. MK secara tegas menggarisbawahi bahwa partisipasi publik tidak boleh hanya bersifat ritualistik—seperti sekadar mengundang akademisi atau kelompok masyarakat sipil ke gedung dewan hanya untuk difoto dan dicatat dalam daftar hadir, sementara masukan mereka diabaikan sepenuhnya.

Partisipasi bermakna, menurut yurisprudensi MK, menuntut pemenuhan tiga hak fundamental masyarakat: hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan secara serius pendapatnya tersebut (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Apabila sebuah undang-undang disahkan tanpa memenuhi ketiga prasyarat kumulatif ini, maka MK memiliki landasan konstitusional yang kokoh untuk menyatakan bahwa undang-undang tersebut cacat formil. Dengan kata lain, MK memberikan pesan bahwa "kebenaran" sebuah undang-undang tidak dapat dipisahkan dari kejujuran dan transparansi proses pembentukannya. Kebohongan dalam menutupi draf, atau manipulasi dalam meredam suara kritis masyarakat, adalah pelanggaran langsung terhadap kedaulatan rakyat yang diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Pengujian formil oleh Mahkamah Konstitusi pada hakikatnya adalah proses audit konstitusional terhadap kebenaran klaim pembentuk undang-undang. Mahkamah bertugas menelusuri jejak-jejak legislasi, memeriksa risalah persidangan, dan meneliti secara saksama apakah naskah akademik yang disusun benar-benar mencerminkan kondisi objektif masyarakat atau sekadar pesanan sponsor politik. Ketika Mahkamah mendapati bahwa proses pembentukan sebuah undang-undang dipenuhi oleh penyelundupan hukum dan mengangkangi prosedur yang demokratis, maka membatalkan undang-undang tersebut secara keseluruhan bukanlah sebuah bentuk judicial activism yang berlebihan, melainkan justru sebuah kewajiban moral dan konstitusional untuk menjaga tegaknya negara hukum. Mahkamah menjadi benteng terakhir yang menjaga agar rasionalitas dan akal sehat tidak mati di tangan tirani mayoritas di parlemen.

Merebut Kembali Konstitusionalisme yang Dibajak

Menyadari bahwa hukum dapat direkayasa sedemikian rupa untuk melanggengkan kekuasaan, ruang publik tidak boleh tinggal diam. Kebenaran hukum yang sejati tidak akan pernah jatuh dari langit, dan jarang sekali diberikan secara sukarela oleh penguasa yang kenyang akan hak istimewa. Kebenaran itu harus direbut dan dipertahankan. Di sinilah relevansi dari pemikiran Hukum Progresif yang diwariskan oleh Prof. Satjipto Rahardjo. Hukum progresif menolak tunduk pada teks-teks undang-undang yang korup. Ia mengajak para yuris, akademisi, dan masyarakat luas untuk memiliki keberanian moral dalam membongkar kejahatan struktural yang bersembunyi di balik frasa-frasa legal formal. Hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum; maka jika hukum itu mencederai manusia akibat proses pembentukannya yang manipulatif, hukum itulah yang harus dihancurkan dan dibangun kembali.

Upaya merebut kembali konstitusionalisme yang dibajak ini memerlukan literasi hukum yang kuat di tengah masyarakat. Publik tidak boleh lagi hanya diajak untuk menghafal pasal-pasal, tetapi harus dididik untuk mampu membedah anatomi politik di balik lahirnya sebuah pasal. Tulisan-tulisan opini, jurnal ilmiah, putusan-putusan pengadilan yang progresif, serta diskusi-diskusi akademik di ruang-ruang literasi digital memegang peranan yang sangat esensial sebagai instrumen pencerdasan bangsa. Ketika sebuah undang-undang dikemas dengan janji-janji manis kesejahteraan namun drafnya disembunyikan rapat-rapat, nalar kritis masyarakatlah yang harus pertama kali berteriak bahwa ada kebohongan yang sedang diselundupkan.

Pada akhirnya, letak kebenaran suatu hukum yang sejak pembuatannya dipenuhi kebohongan dan kepentingan elitis adalah nihil. Ia tidak memiliki kebenaran substantif, melainkan hanya kebenaran fiktif yang dipaksakan. Namun, ketiadaan kebenaran dalam produk legislasi yang cacat ini justru harus menjadi katalisator bagi kebangkitan kesadaran hukum masyarakat. Bahwa perjuangan menegakkan keadilan tidak berhenti ketika undang-undang disahkan, melainkan baru saja dimulai. Melalui pengawasan publik yang tanpa henti, melalui mimbar-mimbar akademik yang bebas, dan melalui ketukan palu hakim konstitusi yang berintegritas, kebohongan sebuah produk hukum pada akhirnya akan selalu menemukan jalan untuk terbongkar.