Literasi Hukum - Artikel ini membahas konsep penyertaan dalam tindak pidana (deelneming) dalam hukum pidana, yang melibatkan peran pelaku utama (pleger) dan pelaku turut serta (medepleger), serta bagaimana keduanya dapat diberi sanksi pidana yang sama. Selain itu, artikel ini mengeksplorasi pidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, bentuk-bentuk penyertaan dalam tindak pidana, dan contoh kasus pembunuhan berencana yang melibatkan kedua peran tersebut, lengkap dengan analisis pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman.

Dalam konsep penyertaan tindak pidana (deelneming), ada yang berperan sebagai pelaku utama (pleger) dan ada juga yang berperan sebagai pelaku turut serta (medepleger). Jika pleger dan medepleger memiliki ide dan peran yang setara dalam suatu tindak pidana, maka keduanya berpotensi untuk diberi ganjaran sanksi pidana yang sama dan setara.

Hukuman Mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebagaimana telah diketahui dalam berbagai literatur, sanksi dalam hukum pidana merupakan sanksi yang paling berat, karena berisi suatu penderitaan/nestapa sehingga penjatuhannya harus dilakukan secara hati-hati dan diupayakan untuk sebagai sarana penyelesaian terakhir atas suatu permasalahan hukum (konsep ultimum remedium). Sanksi pidana sangat menekankan unsur pembalasan (pengimbalan), dalam bentuk penderitaan yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana. Diharapkan pelaku tindak pidana tersebut akan jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya serta melindungi masyarakat dari ancaman yang merugikan.

Pidana mati merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jenis-jenis sanksi pidana yang berlaku di Indonesia adalah pidana pokok yang terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan. Sedangkan pidana tambahan terdiri dari pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Mengenai pemidanaan mati itu sendiri pada intinya adalah penghukuman yang dilakukan oleh negara dalam bentuk menghilangkan nyawa pelaku tindak pidana yang telah diputus bersalah atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Beberapa negara di dunia, termasuk Indonesia masih menerapkan sanksi pidana mati yang merupakan pidana yang terberat. Pidana mati pada faktanya masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Pihak yang pro terhadap hukuman mati memiliki basis argumentasi efek penjeraan, sedangkan pihak yang kontra atas hukuman mati menganggap hukuman tersebut termasuk dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh karenanya, sampai dangan saat ini, hukuman mati juga terkadang menjadi isu politik yang melewati batas-batas negara.