Data, Regulasi, dan Implementasi Paternity Leave

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pekerja perempuan di Indonesia pada tahun 2023 mencapai 54,41 juta jiwa, meningkat sebesar 1,6 juta jiwa dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan ini mencerminkan kontribusi signifikan perempuan dalam sektor ketenagakerjaan serta semakin pentingnya peran perempuan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa. Sebagai bagian dari aset pembangunan, pekerja perempuan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan progresif. Dalam konteks ini, pemenuhan hak-hak perempuan bekerja, khususnya yang berkaitan dengan keseimbangan antara peran domestik dan profesional, menjadi isu penting yang perlu dijawab melalui pendekatan hukum yang adaptif. Salah satunya adalah dengan melakukan penyesuaian ketentuan cuti pekerja laki-laki yang telah menjadi seorang suami (paternity leave), agar tanggung jawab pengasuhan anak tidak semata-mata dibebankan kepada ibu. Pertimbangan perubahan ini perlu dilakukan mengingat adanya semangat hukum progresif yang menempatkan keadilan substantif dan kesejahteraan sosial sebagai tujuan utama serta mendukung upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan hak ibu dan anak secara menyeluruh.

Pemberdayaan perempuan, khususnya bagi ibu yang bekerja, merupakan bagian penting dari pembangunan berkelanjutan dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam konteks ketenagakerjaan, hak atas cuti melahirkan bagi ibu sudah cukup diakomodasi dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Namun, perhatian terhadap peran ayah dalam proses kelahiran dan pasca-persalinan masih tergolong minim. Mengacu pada ketentuan Pasal 93 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) disebutkan bahwa:

“… pengusaha wajib membayar upah apabila: pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia”

Lebih lanjut dalam Pasal 93 ayat (4) huruf e UU Ketenagakerjaan disebutkan pula bahwasanya:

“Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c sebagai berikut: …
e. isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;”

Berdasarkan kedua pasal di atas dapat disimpulkan cuti suami (paternity leave) merupakan hak yang diberikan kepada pekerja laki-laki apabila istrinya melahirkan. Pekerja laki-laki berhak untuk tidak masuk kerja dalam kondisi tersebut dan selama masa cuti ini pengusaha tetap diwajibkan membayar upah secara penuh selama dua hari. Namun, durasi ini dinilai belum memadai dalam konteks dukungan nyata terhadap kesejahteraan ibu dan anak serta dalam konteks pemberdayaan perempuan di tempat kerja.