Jaminan Kebebasan Berekspresi dalam UUD 1945
Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk bebas berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ini mencakup kebebasan berekspresi, termasuk melalui simbol-simbol budaya pop seperti bendera
One Piece.
Aturan Pengibaran Bendera dalam UU No. 24 Tahun 2009
Pengaturan spesifik mengenai bendera negara diatur lebih lanjut dalam UU No. 24 Tahun 2009. Kunci utamanya terdapat pada Pasal 21 Ayat (2), yang pada intinya menyatakan bendera negara harus dipasang lebih tinggi dari bendera atau panji organisasi.
Artinya, secara hukum, pengibaran bendera
One Pieceadalah sah dan
tidak melanggar hukum selama posisinya tidak lebih tinggi dari Sang Saka Merah Putih.Bendera Apa Saja yang Dilarang Berkibar di Indonesia?
Tidak ada dasar hukum yang jelas untuk menindak pengibar bendera
One Piece. Bendera ini bukanlah simbol organisasi terlarang. Adapun beberapa bendera yang secara eksplisit dilarang oleh hukum di Indonesia antara lain:
- Bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Republik Maluku Selatan (RMS), yang dilarang berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009 dan Pasal 107 KUHP tentang makar.
- Bendera Partai Komunis Indonesia (PKI), yang dilarang melalui TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966.
- Bendera organisasi terlarang seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ISIS, berdasarkan UU Ormas.
- Bendera negara Israel, yang dilarang dikibarkan secara resmi berdasarkan Permenlu No. 3 Tahun 2019.
Bendera dari karya fiksi seperti
One Piecetidak termasuk dalam kategori ini.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.