Independensi Bukanlah Pembangkangan

Penting untuk meluruskan kesalahpahaman. Independensi seorang jaksa bukanlah tindakan insubordinasi atau pembangkangan buta. Sebaliknya, ia adalah wujud profesionalisme dan loyalitas tertinggi pada marwah institusi dan hukum itu sendiri. Bayangkan sebuah skenario umum: seorang atasan, mungkin karena tekanan dari pihak lain atau target kinerja, memberi perintah, “Pokoknya kasus si A harus segera naik ke pengadilan!” Perintah ini terdengar absolut. Namun, setelah menelaah berkas, sang jaksa menemukan bahwa alat bukti sangat lemah dan penuntutan kemungkinan besar akan gagal, atau lebih buruk lagi, menzalimi orang yang tidak bersalah. Di sinilah independensi diuji. Jaksa yang hanya menjadi "pegawai" akan berkata “siap, laksanakan!” demi menyenangkan atasan. Namun, jaksa yang independen dan profesional akan menggunakan mahkotanya:keyakinan hukum yang didasarkan pada bukti. Ia akan berani menyusun sebuah analisis (ekspose perkara) yang objektif dan argumentatif, lalu menyampaikannya kepada atasan. Ia akan berkata, "Mohon izin, Komandan. Berdasarkan analisis yuridis, kasus ini memiliki kelemahan pada bukti X dan Y. Jika kita paksakan naik, risikonya adalah kalah di pengadilan dan citra institusi kita akan tercoreng. Bukankah lebih baik kita mengembalikannya ke penyidik untuk dilengkapi, atau bahkan menghentikannya jika memang tidak layak demi menjaga kehormatan korps?" Sikap ini bukanlah pembangkangan. Justru inilah bentuk loyalitas yang paling cerdas. Ia melindungi institusi dari kekalahan yang memalukan dan melindungi masyarakat dari potensi ketidakadilan. Jaksa tersebut tidak melawan atasannya; ia justru mengajak atasannya untuk kembali pada rel hukum acara yang benar.