Literasi Hukum - Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan hubungan antara sosial, politik, dan hukum yang menjadi dasar penting dalam pembelajaran hukum. Lingkup penjelasan mencakup definisi, sejarah, serta pemikiran para filsuf pendahulu, termasuk interpretasi berdasarkan pandangan penulis.

Definisi dan Sejarah

Dimulai dengan definisi dasar, sosial adalah kumpulan individu dan kelompok manusia yang melakukan aktivitas yang disebut sebagai fenomena sosial. Politik adalah upaya individu atau kelompok untuk mencapai kepentingan tertentu, yang sering kali berakhir pada perebutan kekuasaan. Sedangkan hukum dapat diartikan sebagai aturan main atau kesepakatan yang muncul dari aktivitas politik di dalam interaksi sosial.

Pada dasarnya, politik dan hukum merupakan produk dari interaksi sosial. Oleh karena itu, ketiga aspek ini, yaitu sosial, politik, dan hukum, berada dalam kategori ilmu sosial. Meskipun demikian, perkembangan ilmu pengetahuan memungkinkan ketiganya memiliki spesialisasi masing-masing. Untuk mempermudah pemahaman, ketiga konsep ini dapat diringkas sebagai berikut:

  • Sosial = komunitas atau kumpulan individu
  • Politik = kepentingan dan kekuasaan
  • Hukum = kesepakatan dan aturan main

Mengacu pada pemikiran Aristoteles dalam bukunya yang berjudul Politik, kekuasaan pada dasarnya sama dalam setiap golongan sosial. Sebagian besar argumentasi dalam buku ini menyoroti konflik kelas, konsep negara sebagai komunitas terbesar, serta tindakan ideal individu dalam masyarakat. Aristoteles juga membahas tentang kenyataan sosial dan bagaimana tindakan ideal yang seharusnya dilakukan oleh individu. Contoh konkret dari pemikiran ini adalah penjelasan mengenai sejarah terbentuknya negara kota (city-state) yang menggambarkan kecenderungan manusia untuk bersosialisasi dan berpolitik sebagai political animal atau makhluk politik.

Dari pemikiran di atas, dapat dipahami bahwa entitas sosial pada dasarnya menghendaki tatanan dan keteraturan. Namun, nilai ideal ini sering kali sulit diwujudkan karena sifat dasar manusia yang memiliki ego atau kepentingan yang saling bertentangan. Di sisi lain, manusia juga memiliki kecenderungan untuk saling bergantung satu sama lain. Untuk mencapai keteraturan tersebut, muncullah hukum sebagai standar, etika, atau norma sosial. Bentuk paling sederhana dari hukum ini adalah kebiasaan atau budaya. Pemisahan ilmu antara sosial, politik, dan hukum diperlukan karena ketiganya saling berkaitan dan sering kali tumpang tindih dalam pembahasan dan aplikasinya.