Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hubungan antara sosial, politik, dan hukum merupakan hal yang kompleks namun sangat penting untuk dipahami sebagai dasar pembelajaran hukum. Sosial sebagai fenomena interaksi manusia, politik sebagai alat untuk mencapai kekuasaan, dan hukum sebagai aturan yang mengatur kehidupan sosial, semuanya saling berkaitan dan saling mempengaruhi.

Konsep check and balance menjadi kunci dalam menjaga stabilitas di antara ketiganya. Dengan pemahaman yang baik mengenai peran dan fungsi masing-masing, kita dapat lebih memahami mengapa hukum tidak hanya sekadar aturan, tetapi juga merupakan hasil dari kompromi sosial dan politik yang melibatkan berbagai kepentingan.

Referensi:

  1. Aristoteles, Politics. https://iep.utm.edu/aristotle-politics/#H4
  2. Cerar, M. (2009). "The relationship between law and politics," Ann. Surv. Int'l & Comp. L., 15, 19. https://digitalcommons.law.ggu.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1126&context=annlsurvey