2. Melihat tanda kedewasaan. 

Melihat tanda kedewasaan adalah langkah jika cara pertama tidak dapat dilakukan. Maka bisa dilihat ketika ia sudah dewasa dengan tanda ataupun ciri-ciri yang dimilikinya. Jika ia memiliki tanda laki-laki seperti tumbuh jakun, suara membesar, tumbuh kumis dan janggut, keluar sperma, dan lain-lain. Sedangkan tanda yang dimiliki oleh perempuan seperti haid, memiliki payudara, dan lain-lain. Maka jenis gender yang dimiliki bisa ditentukan tatkala ia telah memiliki tanda-tanda diatas baik tanda-tanda atau ciri-ciri laki-laki maupun perempuan.

Bagaimana kedudukannya hak waris nya sebagai ahli waris?

Untuk khuntsa ghairu musykil bisa ditentukan hak waris nya karena jelas tanda-tandanya. Sedangkan untuk khuntsa musykil ditangguhkan sampai ia jelas jenisnya, maksudnya sampai ia dewasa.  Dalam hal ini terdapat beberapa pendapat mengenai pembagian waris oleh orang yang berkelamin ganda, diantaranya ialah:

1. Menurut Imam Hanafi.

Khuntsa diberikan bagian yang terkecil dari dua perkiraan laki- laki dan perempuan, sedangkan ahli waris lain diberikan bagian yang terbesar dari dua perkiraan laki-laki dan perempuan.

2. Menurut Imam Maliki

Semua ahli waris termasuk khuntsa diberikan separuh dari dua perkiraan laki-laki dan perempuan (nilai tengah dari dua perkiraan).

3. Menurut Imam Syafi’i

Semua ahli waris termasuk khuntsa diberikan bagian yang terkecil dan meyakinkan dari dua perkiraan, dan sisanya ditahan sampai persoalan khuntsa menjadi jelas, atau sampai ada perdamaian untuk saling mmenghibahkan di antara ahli waris.

4. Menurut Imam Hambali

Imam Hambali menyetujui 2 pernyataan dari imam Maliki dan imam Syafi’i. Untuk khuntsa ghairu musykil mengikuti pernyataan imam Syafi’i, sedangkan khuntsa musykil mengikuti imam Maliki.

Terdapat sebuah kasus dalam hal ini yang terjadi oleh Siti Maemunah alias Muhammad Prawirodijoyo dan Sri Wahyuni alias Muhammad Yusril Wahyudi yang mengajukan permohonan pergantian jenis kelamin kepada Pengadilan Negeri. Karena saat ia kecil orangtuanya tidak mengetahui bahwa anaknya adalah seorang laki-laki. Akan tetapi hal ini terlihat saat anaknya tumbuh dewasa ia bukan seorang perempuan melainkan laki-laki. Karena faktor inilah yang menyebabkan Siti Maemunah alias Muhammad Prawirodijoyo dan Sri Wahyuni alias Muhammad Yusril Wahyudi untuk mengajukan permohonan pergantian jenis kelamin ke Pengadilan Negeri. Maka dari itu, ketika ia telah diputus menjadi salah satu gender yaitu laki-laki, ketika itu pula berlakulah syariat laki-laki baginya dalam segala hal, seperti aurat, shalat, perkawinan, kewarisan, pergaulan dan sebagainya.

Kesimpulannya ialah ketika seseorang memiliki kelamin ganda, maka ia harus jelas kedudukan gendernya atau jenisnya terlebih dahulu sebelum memutuskannya. Jika ia memang termasuk khuntsa ghairu musykil, maka kedudukannya harus jelas untuk menerima hak waris. Sedangkan jika ia khuntsa musykil, maka kedudukannya sebagai ahli waris ditangguhkan sampai jelas tanda-tanda kedewasaannya. Ketika sudah jelas, maka ia pun dapat dikategorikan salah satu gender sehingga dapat menggunakan hak waris nya.

Referensi

  • Tim Penyusun Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan yang Berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam dengan Pengertian dalam Pembahasannya, Jakarta : Mahkamah Agung RI, 2011.
  • I.P. Zeta Fadiah, Kedudukan Ahli Waris Yang Berkelamin Ganda Dalam Hukum Islam, Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol. 8 No.1 (2019), 66-80.
  • F. Asmaul, Z. Muhammad, Y. Fitriani, Analisis Kedudukan Ahli Waris Yang Melakukan Operasi Penyesuaian Kelamin Ganda Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perdata, Jurnal Muqaranah, Vol. 4, No. 2 (2020), 47-69.

*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.