3. Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat

Penguasaan tanah oleh masyarakat hukum adat timbul dari hubungan hukum antara masyarakat hukum adat di suatu wilayah tertentu dengan tanah di wilayah tersebut, dan memberikan kewenangan pada masyarakat adat untuk berbuat sesuatu terhadap tanah yang dimaksud. Berbuat sesuatu disini dibagi dalam kewenangan perdata yang sifatnya tetap ada sepanjang masyarakat adat tersebut ada, dan kewenangan publik yang pengurusannya diserahkan pada kepala adat. Hak ulayat masyarakat hukum adat eksistensinya tetap diakui oleh UUPA sepanjang masyarakat adat yang memiliki tanah yang dimaksud dapat dibuktikan keberadaannya.

Sejak berlakunya UUPA (UU No. 5 Tahun 1960), hak ulayat termasuk ke dalam bagian dari hak bangsa Indonesia. Tanah yang termasuk dalam lingkup hak ulayat diselesaikan dengan cara apabila tanah tersebut berstatus tanah hak milik atau hak pakai maka statusnya dikonversi menjadi hak baru menurut UUPA, atau bila statusnya adalah tanah ulayat (tanah kosong), maka tanah tersebut dianggap menjadi bagian dari tanah negara. Hak ini dijelaskan lebih lanjut pada pasal 3 UUPA.

4. Hak Perorangan Atas Tanah (HPAT)

HPAT adalah hak atas tanah yang timbul karena adanya hubungan hukum dengan sebidang tanah yang subjeknya/pemilik haknya adalah perorangan atau badan hukum. Adapun kewenangan pemegang hak perorangan atas tanah adalah kewenangan untuk berbuat sesuatu terhadap sebidang tanah yang dikuasainya, dan penguasaan yuridis tanah yang ditandai dengan surat tanda bukti hak atau STBH yang menandakan penguasaan tanah secara legal. Jenis hak perorangan atas tanah sendiri bermacam-macam, terdiri dari hak atas tanah (hak milik, HGU, HGB, Hak Pakai, dan sejenisnya), hak jaminan atas tanah, hak atas tanah wakaf, dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.

Sumber Referensi:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pasal 33 ayat 3).
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
  • Harsono, Boedi. Edisi Rev. 2020. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya - Jilid 1. Penerbit Universitas Trisakti: Jakarta Barat.