1. Hak Bangsa Indonesia
Hak ini timbul dari hubungan hukum antara bangsa indonesia dengan tanah yang berada di seluruh wilayah indonesia, dan memberikan kewenangan pada bangsa indonesia untuk berbuat sesuatu terhadap tanah tersebut. Berbuat sesuatu disini terdiri dari kewenangan perdata yang bersifat pribadi dan kewenangan publik yang didelegasikan pada negara. Hak ini merupakan hak penguasaan atas tanah yang tertinggi sekaligus menjadi sumber bagi lahirnya hak tanah lainnya. Pasal 1 angka 1 UUPA (UU Nomor 5 Tahun 1960) mendefinisikan lebih lanjut perihal cakupan hak bangsa indonesia, dengan menyebutkan bahwa “seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia”.
2. Hak Menguasai Negara
Hak menguasai negara adalah hak yang timbul dari hubungan hukum antara negara Indonesia dengan tanah yang berada di seluruh wilayah Indonesia, dan memberikan kewenangan pada negara untuk berbuat sesuatu pada tanah tersebut. Berbuat sesuatu disini diartikan sebagai kewenangan untuk menjalankan tugas publik dari bangsa Indonesia, seperti mengatur dan menyelenggarakan peruntukan penggunaan persediaan dan pemeliharaan tanah bersama, menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang dengan bagian tanah bersama, serta menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang dengan perbuatan hukum mengenai tanah.
Kedudukan negara dalam hak ini adalah sebagai organisasi kekuasaan dari bangsa Indonesia, yang pelaksanaan penguasaannya dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Negara melalui pemerintah Indonesia berwenang menguasai seluruh tanah di wilayah Indonesia, berperan aktif dalam mengatur dan melaksanakan tujuan politik pertanahan nasional agar tanah Indonesia dapat digunakan untuk kemakmuran rakyat, sejalan dengan konstitusi tertulis pada pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Pasal 2 UUPA, dan peraturan pelaksanaannya. Contoh dari hak menguasai negara adalah kewenangan negara untuk memberikan hak milik atas tanah pada masyarakat Indonesia yang mengajukan permohonan hak milik di atas tanah negara.
Tulis komentar