3. Hak Mencari Second Opinion — Tanpa Merasa Tidak Sopan
Banyak pasien ragu meminta pendapat dokter kedua karena khawatir menyinggung perasaan dokter pertama. Kekhawatiran itu tidak berdasar secara hukum.
Pasal 52 huruf b Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 dengan tegas menyatakan bahwa pasien berhak meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain. Pasal 276 angka 6 UU 17/2023 mengulang hak ini secara eksplisit: pasien berhak meminta pendapat tenaga medis atau tenaga kesehatan lain.
Pasal 32 huruf h Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 mengatur ini dengan lebih rinci: pasien berhak meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP), baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit.
Second opinion bukan tanda ketidakpercayaan. Ia adalah hak hukum yang diakui — dan untuk diagnosis serius seperti kanker, penyakit jantung, atau rekomendasi amputasi, mendapatkan pendapat kedua adalah keputusan yang sepenuhnya rasional dan dilindungi undang-undang.
4. Hak atas Rekam Medis Anda Sendiri
Sebagian besar pasien tidak tahu bahwa isi rekam medis — seluruh riwayat diagnosis, pemeriksaan, dan pengobatan yang tersimpan di RS — secara hukum adalah milik mereka.
Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 membuat pembedaan yang penting: dokumen rekam medis merupakan milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis mengatur kewajiban RS untuk menjaga kerahasiaan isi rekam medis — dan bersamaan dengan itu, kewajiban untuk memberikan akses kepada pasien atas isi rekam medisnya sendiri.
Pasal 52 huruf e Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 menegaskan: pasien berhak mendapatkan isi rekam medis. Informasi rekam medis mencakup identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan, dan riwayat pengobatan.
Mengapa ini penting? Pertama, untuk kesinambungan perawatan — ketika Anda berpindah dokter atau RS, riwayat medis Anda yang lengkap sangat membantu. Kedua, sebagai dasar klaim asuransi. Ketiga, sebagai alat bukti jika dikemudian hari ada sengketa mengenai pelayanan yang Anda terima. Rekam medis wajib disimpan paling singkat 25 tahun sejak tanggal kunjungan terakhir pasien.
5. Hak Tagihan yang Transparan dan Terperinci
Pernah menerima tagihan RS dengan kolom "biaya tindakan: Rp X" tanpa penjelasan tindakan apa yang dimaksud, atau "biaya obat: Rp Y" tanpa daftar obat? Anda berhak meminta perinciannya.
Pasal 32 huruf j Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 mewajibkan RS memberikan informasi yang mencakup perkiraan biaya pengobatan sebagai bagian dari hak informasi pasien. Lebih jauh, pasien berhak mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan berdasarkan Pasal 32 huruf f undang-undang yang sama.
Ini relevan khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan, yang sering menerima tagihan tambahan (iur biaya) yang sebenarnya tidak selalu sah. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, peserta BPJS berhak atas pelayanan tanpa biaya tambahan di luar yang sudah ditetapkan dalam ketentuan program — kecuali meminta naik kelas atau layanan yang memang di luar tanggungan BPJS.
Jika Anda menerima tagihan yang tidak jelas komponennya, minta perincian tertulis sebelum membayar. Anda tidak berkewajiban membayar tagihan yang tidak bisa dijelaskan oleh RS.
6. Hak Tidak Diminta Uang Muka dalam Kondisi Gawat Darurat
Ini salah satu hak yang paling sering dilanggar dan paling berpotensi fatal konsekuensinya.
Pasal 174 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melarang secara eksplisit: dalam kondisi gawat darurat, fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien, meminta uang muka, dan mendahulukan segala urusan administratif sehingga menyebabkan tertundanya pelayanan kesehatan.
Ketentuan serupa ada dalam UU sebelumnya. Pasal 32 huruf c UU 44/2009 menjamin pasien atas layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi. RS yang meminta uang muka sebagai syarat penanganan pasien gawat darurat tidak hanya melanggar UU — RS tersebut berpotensi menghadapi tuntutan perdata berdasarkan Pasal 32 huruf q UU 44/2009, yang memberikan hak pasien untuk menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila RS diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar.
Jika Anda atau keluarga Anda ditolak atau dipersulit layanan gawat darurat karena masalah biaya, catat nama petugas, waktu kejadian, dan segera laporkan ke Dinas Kesehatan setempat.
7. Hak Pasien BPJS atas Layanan Tanpa Diskriminasi
Pasien BPJS sering mengalami perlakuan berbeda: menunggu lebih lama, tidak mendapat obat yang sama, atau dipersulit untuk pemeriksaan tertentu. Sebagian dari perlakuan ini melanggar ketentuan yang berlaku.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 menegaskan hak setiap individu untuk memperoleh standar tertinggi dalam kesehatan fisik dan mentalnya. Pasal 32 huruf c UU 44/2009 menjamin layanan yang adil dan tanpa diskriminasi — yang secara hukum mencakup non-diskriminasi berdasarkan jenis kepesertaan jaminan kesehatan.
Dalam konteks BPJS, Perpres No. 82 Tahun 2018 dan ketentuan teknis Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) — yang diterapkan secara bertahap — mengarahkan pada kesetaraan standar layanan medis dasar terlepas dari kelas kepesertaan. Jika ada pasien BPJS yang mendapat obat berbeda dari pasien umum untuk kondisi yang sama, atau menunggu secara tidak proporsional lebih lama untuk tindakan yang mendesak, ini adalah situasi yang dapat diadukan ke BPJS Kesehatan melalui jalur resmi.
8. Hak Mengadukan RS dan Dokter — Jalur yang Tersedia
Banyak pasien merasa tidak berdaya menghadapi institusi medis karena tidak tahu ke mana harus mengadu. Jalur pengaduannya ada, lebih dari satu, dan bisa ditempuh secara bersamaan.
Pasal 32 huruf f Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 memberikan hak kepada pasien untuk mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan. Pasal 32 huruf q lebih tegas: pasien berhak menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila RS diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar, baik secara perdata ataupun pidana.
Dalam konteks UU 17/2023, Pasal 304 membentuk Majelis Disiplin Profesi sebagai lembaga yang berwenang menilai apakah seorang tenaga medis telah melakukan pelanggaran disiplin profesi. Majelis ini menggantikan peran MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) dengan struktur yang lebih lintas unsur — melibatkan perwakilan pemerintah, profesi, fasilitas kesehatan, masyarakat, dan ahli hukum — sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 12 Tahun 2024.
Tiga jalur pengaduan yang tersedia:
Jalur administratif: laporan ke Dinas Kesehatan setempat untuk pelanggaran administratif, atau ke BPJS Kesehatan untuk pelanggaran layanan kepada peserta BPJS.
Jalur disiplin profesi: laporan ke Majelis Disiplin Profesi (menggantikan MKDKI) untuk dugaan pelanggaran standar profesi oleh dokter.
Jalur hukum: gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum apabila terbukti ada kelalaian yang menimbulkan kerugian, atau tuntutan pidana dalam kasus yang memenuhi unsur-unsur delik.
Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 3004 K/Pdt/2014 menegaskan bahwa keberadaan keputusan MKDKI (kini Majelis Disiplin Profesi) bukanlah prasyarat absolut untuk menilai ada tidaknya kelalaian medis dalam ranah hukum perdata — meskipun UU 17/2023 kemudian mengharuskan rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi sebelum pertanggungjawaban perdata dapat dimintakan.
Mengapa Hak-Hak Ini Jarang Diketahui
Sri Siswati dalam Etika dan Hukum Kesehatan dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan (PT. Raja Grafindo Persada, 2013) mengidentifikasi ketidakseimbangan informasi (information asymmetry) sebagai tantangan mendasar dalam hubungan dokter-pasien di Indonesia. Dokter memiliki pengetahuan teknis yang jauh melampaui pasien, dan ketidakseimbangan ini sering — tidak selalu disengaja — membuat pasien menerima kondisi yang sebenarnya bisa mereka pertanyakan atau tolak.
Kajian dalam Collegium Studiosum Journal Vol. 6 No. 1 (Juni 2023) tentang perlindungan hukum pasien rawat inap menyimpulkan bahwa pemahaman pasien tentang hak-hak mereka masih sangat rendah di Indonesia, sehingga implementasi hak-hak yang sudah diatur secara normatif belum optimal di lapangan. Penelitian yang dipublikasikan dalam Jurnal Ensiklopediaku Vol. 7 No. 3 Edisi 2 (April 2025) menggarisbawahi bahwa meskipun RS secara hukum bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian tenaga kesehatan, banyak pasien tidak menyadari bahwa mereka memiliki hak untuk menuntut pertanggungjawaban tersebut.
Ada juga faktor budaya: rasa sungkan kepada dokter, anggapan bahwa "pasien yang baik adalah pasien yang patuh," dan keengganan untuk dianggap "rewel." Semua ini nyata dan manusiawi. Tetapi kepatuhan yang tidak didasari pengetahuan bukan kepatuhan — ia adalah kerentanan yang tidak perlu.
Apa yang Bisa Anda Lakukan Sekarang
Mengetahui hak adalah langkah pertama. Menggunakannya adalah langkah kedua. Berikut tiga hal konkret.
Sebelum tindakan medis: tanyakan diagnosis lengkap, tujuan tindakan, risiko, alternatif yang ada, dan perkiraan biaya. Jika dokter tidak menjelaskan dan langsung menyodorkan formulir, Anda berhak meminta waktu untuk membaca dan memahami sebelum menandatangani.
Setelah dirawat: minta salinan rincian tagihan yang mencantumkan setiap komponen biaya secara terpisah. Tanyakan nama obat dan tindakan yang ditagihkan. Jika ada yang tidak jelas, minta klarifikasi sebelum membayar.
Jika ada yang tidak beres: catat tanggal, nama petugas, dan apa yang terjadi. Simpan semua dokumen: formulir, tagihan, resep. Tanyakan prosedur pengaduan kepada bagian manajemen RS. Jika tidak ada respons yang memuaskan, laporkan ke Dinas Kesehatan atau BPJS Kesehatan (untuk peserta BPJS) sesuai jenis pelanggarannya.
RS tidak selalu salah. Dokter tidak selalu lalai. Tetapi hubungan pasien-pemberi layanan kesehatan yang baik dibangun di atas informasi yang jujur dan transparansi — bukan atas kepatuhan yang tidak dipertanyakan. Undang-undang sudah mengatur standar minimumnya. Sekarang gilirannya Anda yang tahu standar itu adalah untuk Anda.
Daftar Pustaka
Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H ayat (1).
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116. Khususnya Pasal 47, Pasal 52.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153. Khususnya Pasal 32 huruf c, f, h, j, k, q.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105. Khususnya Pasal 4, Pasal 174 ayat (2), Pasal 276, Pasal 277, Pasal 293 ayat (1), Pasal 304, Pasal 308.
- Presiden Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
- Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.
- Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.
- Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien.
- Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Majelis Disiplin Profesi.
Putusan Pengadilan
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 3004 K/Pdt/2014. Tentang pertanggungjawaban dokter atas dugaan malpraktik; menegaskan keputusan MKDKI bukan prasyarat absolut dalam hukum perdata.
Buku dan Laporan
- Siswati, Sri. Etika dan Hukum Kesehatan dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2013.
Jurnal Akademik
- Penulis tidak dicantumkan. "Perlindungan Hukum atas Hak Pasien dalam Pelayanan Kesehatan oleh Tenaga Medis di Rumah Sakit." Jurnal Ensiklopediaku, Vol. 7, No. 3, Edisi 2 (April 2025). DOI: tersedia pada jurnal.ensiklopediaku.org.
- Penulis tidak dicantumkan. "Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Rawat Inap." Collegium Studiosum Journal, Vol. 6, No. 1 (Juni 2023). STIH Awang Long Samarinda.
- Penulis tidak dicantumkan. "Hak Pasien dalam Menentukan Layanan Kesehatan: Kelas Rawat Inap Standar." Review UNES Law, Vol. 6, No. 4 (Juni 2024).
- Susilo, L. E., Suryono, A., dan Makbul, A. "Informed Consent dalam Perspektif Perlindungan Hukum Pasien dalam Transaksi Terapeutik." Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (2025). DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.6373.
- Mariani, Made Dwi. "Perlindungan Hukum Terhadap Rekam Medis Pasien Di Rumah Sakit." Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 4, No. 2 (2015): 383.
Sumber Resmi Lainnya
- "Pembaruan Hukum dalam Malpraktik Medis." MariNews — Mahkamah Agung Republik Indonesia, 19 Mei 2025.
- "Pahami Hak Pasien dalam Layanan Kesehatan: Tinjauan Perspektif Hukum." RS Radjiman Wediodiningrat — Kemenkes RI. Tersedia: rsjrw.id.
- "Pahami Hak dan Kewajiban Pasien dalam UU No. 17 Tahun 2023." Radio Republik Indonesia, 28 Januari 2024.
Catatan redaksi. Artikel ini disusun untuk keperluan edukasi hukum bersifat umum. Penerapan ketentuan hukum pada kasus konkret bergantung pada fakta dan keadaan spesifik masing-masing. Untuk persoalan medis dan hukum yang spesifik, berkonsultasilah dengan dokter yang bersangkutan, manajemen fasilitas kesehatan, atau Dinas Kesehatan setempat sebagai langkah pertama. Untuk bantuan hukum, hubungi Lembaga Bantuan Hukum di kota Anda.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.