Literasi Hukum - Bayangkan ini. Anda atau anggota keluarga Anda masuk Instalasi Gawat Darurat dalam kondisi kritis. Di tengah kepanikan, petugas administrasi justru meminta uang muka sebelum pasien ditangani. Anda tidak membawa uang cukup, sementara kondisi pasien tidak bisa menunggu.
Atau situasi lain. Dokter menjelaskan diagnosis dengan istilah medis yang sulit dipahami, lalu menyodorkan formulir persetujuan tindakan. Karena panik dan merasa tidak punya pilihan, Anda menandatangani formulir itu tanpa benar-benar memahami tindakan apa yang akan dilakukan, risiko apa yang mungkin muncul, dan apakah ada pilihan lain.
Dua situasi tersebut bukan sekadar persoalan pelayanan yang kurang baik. Dalam kondisi tertentu, keduanya dapat menjadi persoalan hukum.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pengaturan mengenai hak pasien, kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan, persetujuan tindakan medis, rekam medis, hingga mekanisme disiplin tenaga medis berada dalam rezim hukum baru. UU ini juga mencabut sejumlah undang-undang lama, termasuk UU Praktik Kedokteran dan UU Rumah Sakit, sehingga rujukan utama hak pasien saat ini harus dibaca berdasarkan UU Kesehatan 2023 dan peraturan pelaksananya.
Masalahnya, banyak pasien belum mengetahui hak-hak tersebut. Akibatnya, pasien sering menerima begitu saja pelayanan yang tidak transparan, tidak mendapat penjelasan memadai, atau merasa tidak berdaya ketika menghadapi rumah sakit dan tenaga medis.
Artikel ini membahas delapan hak pasien yang penting diketahui masyarakat.
1. Hak Mendapat Penjelasan yang Memadai tentang Kondisi dan Pelayanan Kesehatan
Pasien tidak cukup hanya diberi tahu nama penyakit. Jika seseorang didiagnosis hipertensi, diabetes, kanker, penyakit jantung, atau kondisi medis lain, pasien berhak mendapat penjelasan yang dapat dipahami mengenai kondisinya.
Penjelasan tersebut idealnya mencakup diagnosis, tujuan tindakan, pilihan terapi, risiko, kemungkinan komplikasi, prognosis, serta konsekuensi apabila tindakan medis tidak dilakukan. Dalam praktik, hak ini penting karena pasien tidak mungkin mengambil keputusan secara sadar jika informasi yang diterimanya hanya sepotong-sepotong.
UU No. 17 Tahun 2023 menempatkan hak atas penjelasan dan informasi pelayanan kesehatan sebagai bagian penting dari hubungan pasien dengan tenaga medis dan fasilitas pelayanan kesehatan. UU ini juga menjadi dasar utama yang menggantikan rezim lama yang sebelumnya tersebar dalam UU Praktik Kedokteran dan UU Rumah Sakit.
Artinya, pasien berhak bertanya. Pasien juga berhak meminta dokter mengulangi penjelasan dengan bahasa yang lebih sederhana. Dokter bukan sedang melakukan kemurahan hati ketika menjelaskan kondisi pasien; ia sedang menjalankan kewajiban profesional dan hukum.
2. Hak Menyetujui atau Menolak Tindakan Medis
Tidak semua tindakan medis boleh langsung dilakukan hanya karena dokter menganggapnya perlu. Pada prinsipnya, tindakan pelayanan kesehatan terhadap seseorang harus didasarkan pada persetujuan pasien atau pihak yang berwenang memberikan persetujuan.
Persetujuan ini dikenal sebagai informed consent atau persetujuan tindakan medis. Intinya, persetujuan tidak sah apabila pasien hanya diminta menandatangani formulir tanpa penjelasan yang cukup. Formulir bukan sekadar dokumen administratif. Formulir itu adalah bukti bahwa pasien telah menerima informasi dan memberikan persetujuan secara sadar.
Pasal 293 UU No. 17 Tahun 2023 mengatur prinsip persetujuan dalam tindakan pelayanan kesehatan perseorangan. Sementara itu, Permenkes No. 290/MENKES/PER/III/2008 masih sering dirujuk sebagai aturan teknis mengenai persetujuan tindakan kedokteran sepanjang tidak bertentangan dengan UU Kesehatan 2023 dan peraturan yang lebih baru.
Pasien juga memiliki hak untuk menolak tindakan medis, kecuali dalam keadaan tertentu yang dibenarkan oleh undang-undang, misalnya untuk kepentingan pencegahan penyakit menular, penanggulangan kejadian luar biasa, atau kondisi kesehatan masyarakat tertentu. Di luar keadaan tersebut, tubuh pasien tetap berada dalam otoritas pasien sendiri.
Karena itu, sebelum menandatangani persetujuan operasi atau tindakan invasif lain, pasien atau keluarga berhak bertanya: tindakan apa yang akan dilakukan, mengapa tindakan itu diperlukan, apa risikonya, apa alternatifnya, dan apa akibatnya jika tindakan tersebut ditunda atau ditolak.
3. Hak Meminta Pendapat Dokter atau Tenaga Kesehatan Lain
Banyak pasien merasa tidak enak hati meminta pendapat dokter lain. Padahal, dalam perkara medis yang serius, second opinion justru dapat menjadi langkah yang rasional.
Pasien yang menerima diagnosis berat, rekomendasi operasi, tindakan amputasi, kemoterapi, pemasangan alat medis, atau tindakan berisiko tinggi lain berhak mencari pendapat dari tenaga medis atau tenaga kesehatan lain. Hak ini penting agar pasien tidak mengambil keputusan besar hanya berdasarkan satu penjelasan yang mungkin belum sepenuhnya dipahami.
Dalam rezim UU Kesehatan 2023, hak pasien untuk memperoleh informasi dan menentukan pilihan pelayanan kesehatan harus dibaca sebagai bagian dari perlindungan terhadap otonomi pasien. UU Kesehatan 2023 menjadi dasar utama setelah mencabut UU Praktik Kedokteran dan UU Rumah Sakit.
Second opinion bukan bentuk penghinaan terhadap dokter pertama. Ia adalah bagian dari kehati-hatian pasien dalam mengambil keputusan medis.
4. Hak atas Rekam Medis
Rekam medis adalah salah satu dokumen terpenting dalam pelayanan kesehatan. Di dalamnya terdapat riwayat pemeriksaan, diagnosis, pengobatan, tindakan medis, obat yang diberikan, hingga perkembangan kondisi pasien.
Pengaturan rekam medis saat ini tidak lagi tepat jika hanya merujuk pada Permenkes No. 269/MENKES/PER/III/2008, karena aturan tersebut telah dicabut oleh Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Permenkes 24/2022 merupakan dasar hukum terbaru mengenai penyelenggaraan rekam medis, termasuk rekam medis elektronik.
Pasien berkepentingan atas isi rekam medisnya. Akses terhadap informasi rekam medis penting untuk beberapa alasan. Pertama, untuk kesinambungan perawatan ketika pasien berpindah dokter atau rumah sakit. Kedua, untuk kebutuhan klaim asuransi atau BPJS Kesehatan. Ketiga, sebagai dokumen penting jika suatu hari terjadi sengketa pelayanan kesehatan.
Karena itu, pasien atau keluarga yang berwenang dapat meminta ringkasan medis, salinan informasi medis tertentu, atau dokumen lain sesuai prosedur yang berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan. Rumah sakit tetap wajib menjaga kerahasiaan data pasien, tetapi kerahasiaan itu tidak boleh dipakai untuk menutup akses pasien terhadap informasi kesehatannya sendiri.
5. Hak Mendapat Informasi Biaya secara Transparan
Pasien berhak mengetahui biaya pelayanan kesehatan secara jelas. Dalam praktik, masalah sering muncul ketika pasien menerima tagihan dengan uraian yang terlalu umum, misalnya “biaya tindakan”, “biaya obat”, atau “biaya pelayanan” tanpa rincian yang mudah dipahami.
Transparansi biaya penting karena pasien berhak mengetahui apa yang sebenarnya dibayar. Untuk pasien umum, rincian biaya membantu memastikan bahwa tagihan sesuai dengan pelayanan yang diterima. Untuk peserta JKN/BPJS Kesehatan, rincian biaya penting untuk memastikan tidak ada pungutan tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
Dasar pengaturan JKN saat ini tetap merujuk pada Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tetapi harus dibaca sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk dengan Perpres No. 59 Tahun 2024.
Apabila pasien menerima tagihan yang tidak jelas, pasien dapat meminta perincian tertulis kepada rumah sakit. Namun, redaksi “tidak perlu membayar” sebaiknya dipahami secara hati-hati. Yang lebih tepat, pasien berhak meminta klarifikasi terlebih dahulu, mengajukan keberatan, atau menggunakan kanal pengaduan apabila terdapat dugaan tagihan tidak sah.
6. Hak Tidak Diminta Uang Muka dalam Kondisi Gawat Darurat
Ini salah satu hak pasien yang paling penting.
Dalam kondisi gawat darurat, fasilitas pelayanan kesehatan tidak boleh menolak pasien, meminta uang muka, atau mendahulukan urusan administratif sampai pelayanan tertunda. Prinsip ini secara tegas diatur dalam Pasal 174 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Artinya, ketika pasien berada dalam kondisi gawat darurat, prioritas pertama adalah penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan. Administrasi, pembayaran, dan kelengkapan dokumen tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pelayanan darurat.
Jika pasien atau keluarga mengalami penolakan atau penundaan layanan gawat darurat karena diminta uang muka, catat nama fasilitas kesehatan, waktu kejadian, nama petugas jika memungkinkan, serta kronologi singkat. Setelah kondisi pasien aman, keluarga dapat mengajukan pengaduan ke manajemen fasilitas kesehatan, Dinas Kesehatan setempat, atau kanal pengaduan lain yang tersedia.
7. Hak Pasien BPJS atas Layanan Tanpa Diskriminasi
Peserta BPJS Kesehatan berhak memperoleh pelayanan sesuai ketentuan program JKN. Status sebagai peserta BPJS tidak boleh menjadi alasan untuk memperlakukan pasien secara sewenang-wenang, menunda tindakan yang seharusnya segera dilakukan, atau memberikan informasi yang tidak transparan.
Namun, perlu dibedakan antara diskriminasi dan perbedaan layanan yang memang didasarkan pada ketentuan medis atau regulasi JKN. Misalnya, perbedaan obat dapat terjadi karena formularium, indikasi medis, ketersediaan, atau ketentuan manfaat JKN. Karena itu, tidak semua perbedaan otomatis berarti pelanggaran.
Yang dapat dipersoalkan adalah apabila pasien BPJS diperlakukan lebih buruk tanpa alasan medis atau administratif yang sah. Contohnya, pasien dipersulit mendapatkan tindakan yang sebenarnya ditanggung, diarahkan membayar biaya tambahan tanpa dasar yang jelas, atau tidak diberi informasi mengenai haknya sebagai peserta JKN.
Perpres No. 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No. 59 Tahun 2024 menjadi dasar penting dalam membaca hak dan kewajiban peserta JKN serta penyelenggaraan layanan BPJS Kesehatan.
Apabila peserta BPJS mengalami masalah layanan, pengaduan dapat diajukan melalui rumah sakit, BPJS Kesehatan, atau Dinas Kesehatan sesuai jenis persoalan yang dialami.
8. Hak Mengadukan Rumah Sakit atau Tenaga Medis
Pasien tidak harus diam ketika mengalami pelayanan yang diduga tidak sesuai standar. Ada beberapa jalur yang dapat ditempuh, tergantung pada jenis masalahnya.
Pertama, jalur internal rumah sakit. Pasien dapat mengajukan pengaduan kepada bagian pengaduan, humas, atau manajemen fasilitas kesehatan. Jalur ini penting sebagai langkah awal karena beberapa masalah dapat diselesaikan melalui klarifikasi, mediasi internal, atau perbaikan administrasi.
Kedua, jalur administratif. Untuk dugaan pelanggaran pelayanan fasilitas kesehatan, pasien dapat melapor ke Dinas Kesehatan setempat. Untuk masalah peserta JKN, pasien dapat menghubungi kanal pengaduan BPJS Kesehatan.
Ketiga, jalur disiplin profesi. UU No. 17 Tahun 2023 mengatur keberadaan Majelis Disiplin Profesi dalam penegakan disiplin tenaga medis dan tenaga kesehatan. Permenkes No. 12 Tahun 2024 mengatur kelembagaan dan tata kerja Majelis Disiplin Profesi, sedangkan Permenkes No. 3 Tahun 2025 mengatur penegakan disiplin profesi, termasuk pengaduan, pemeriksaan, sanksi, dan rekomendasi.
Keempat, jalur hukum. Dalam kasus tertentu, pasien dapat menempuh gugatan perdata apabila mengalami kerugian akibat dugaan kelalaian atau perbuatan melawan hukum. Untuk peristiwa yang memenuhi unsur pidana, jalur pidana juga dimungkinkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, dalam rezim UU Kesehatan 2023, pertanggungjawaban hukum tenaga medis dan tenaga kesehatan harus dibaca secara hati-hati bersama mekanisme Majelis Disiplin Profesi. Dengan kata lain, tidak semua hasil buruk dalam tindakan medis otomatis merupakan malpraktik. Yang harus dinilai adalah apakah tenaga medis telah bekerja sesuai standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan kebutuhan medis pasien.
Mengapa Hak Pasien Sering Tidak Digunakan?
Salah satu penyebab utamanya adalah ketimpangan informasi. Dokter dan tenaga kesehatan memiliki pengetahuan teknis yang jauh lebih besar daripada pasien. Dalam situasi sakit, panik, atau takut, pasien cenderung menerima apa pun yang disampaikan oleh tenaga medis tanpa bertanya lebih jauh.
Ada juga faktor budaya. Banyak pasien merasa sungkan kepada dokter. Sebagian pasien takut dianggap cerewet atau tidak sopan. Padahal, bertanya tentang diagnosis, risiko tindakan, alternatif pengobatan, biaya, atau rekam medis bukan tindakan tidak sopan. Itu adalah bagian dari hak pasien.
Pasien yang paham haknya bukan berarti pasien yang melawan dokter. Justru hubungan dokter dan pasien yang sehat dibangun di atas informasi yang jujur, persetujuan yang sadar, dan komunikasi yang transparan.
Apa yang Bisa Dilakukan Pasien?
Sebelum tindakan medis dilakukan, pasien atau keluarga sebaiknya menanyakan diagnosis, tujuan tindakan, risiko, alternatif tindakan, kemungkinan komplikasi, dan perkiraan biaya. Jika penjelasan belum jelas, minta dokter menjelaskan ulang dengan bahasa yang lebih sederhana.
Setelah menjalani perawatan, pasien dapat meminta ringkasan medis, rincian tagihan, daftar obat, serta keterangan tindakan yang telah dilakukan. Simpan semua dokumen, termasuk resep, hasil laboratorium, surat kontrol, formulir persetujuan tindakan, dan bukti pembayaran.
Jika terjadi masalah, catat kronologi secara rapi. Tuliskan tanggal, waktu, nama petugas jika diketahui, apa yang terjadi, dan dokumen apa saja yang tersedia. Langkah awal yang dapat ditempuh adalah meminta klarifikasi kepada manajemen fasilitas kesehatan. Jika tidak ada penyelesaian, pasien dapat melanjutkan pengaduan ke Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, Majelis Disiplin Profesi, atau jalur hukum sesuai jenis persoalannya.
Rumah sakit tidak selalu salah. Dokter juga tidak selalu lalai. Namun, pasien berhak diperlakukan sebagai subjek yang memahami dan menentukan keputusan atas tubuh serta kesehatannya sendiri. Hukum kesehatan hadir bukan untuk membuat hubungan pasien dan dokter saling curiga, melainkan untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan manusiawi, transparan, dan bertanggung jawab.
Daftar Pustaka
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Presiden Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.
Catatan Redaksi
Artikel ini disusun untuk keperluan edukasi hukum umum. Penerapan ketentuan hukum pada kasus konkret bergantung pada fakta, dokumen, kondisi medis, standar profesi, dan kronologi masing-masing. Untuk persoalan medis, pasien tetap perlu berkonsultasi dengan dokter atau fasilitas kesehatan terkait. Untuk persoalan hukum, pasien dapat berkonsultasi dengan advokat, lembaga bantuan hukum, atau instansi yang berwenang.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.