Berdasarkan ketentuan internasional tersebut, secara garis besar di bidang kesehatan dikenal dua hak dasar manusia, yaitu hak dasar sosial dan hak dasar individu.

Hak Dasar Sosial

Hak dasar sosial yang menojol di bidang kesehatan adalah The Right to Health Care (hak atas pemeliharaan kesehatan). Terkait hak ini, World Health Organization (WHO) menjelaskan setidaknya ada empat elemen penting yaitu:

a. Availability (ketersediaan)

Ketersediaan berarti kecukupan fasilitas, barang, dan layanan kesehatan yang diperlukan semua orang dan tersedia dengan baik.

b. Accessibility (aksesbilitas)

Aksesibilitas berarti bahwa fasilitas, barang, dan layanan kesehatan dapat diakses oleh semua orang. Aksesibilitas memiliki empat dimensi: non-diskriminasi, aksesibilitas fisik, aksesibilitas ekonomi (keterjangkauan) dan aksesibilitas informasi.

c. Acceptability (penerimaan)

Akseptabilitas berarti bahwa fasilitas, barang, layanan, dan program kesehatan berpusat pada manusia dan memenuhi kebutuhan spesifik kelompok populasi yang beragam serta menghormati etika medis dan kebudayaan.

d. Quality (kualitas)

Kualitas berarti bahwa fasilitas, barang, dan layanan kesehatan harus memenuhi standar ilmiah dan medis yang tinggi serta memiliki kualitas yang baik, termasuk adanya tenaga medis yang terampil, obat-obatan, dan peralatan rumah sakit yang telah terbukti secara ilmiah, dan sanitasi yang memadai.

Hak Dasar Individu

Disamping adanya hak sosial berupa The Right to Health Care, terdapat hak individu yang disebut The Right to Medical Service (Hak Atas Pelayanan Medis) yang bersifat saling mendukung dan berjalan secara paralel dengan hak sosial. Hak dasar individu yang paling menonjol di sini adalah The Right of Self-determinaton (TRoS), yang sejalan dengan ketentuan internasional di antaranya:

Pasal 3 DUHAM      : Everyone has the right to life, liberty, and security of person.

Pasal 1 ICCPR         : All peoples have the right of self-determination.

Pasal 7 ICCPR         : No one shall be subjected to torture or to cruel, inhuman or degrading treatment or punishment. In particular, no one shall be subjected without his free consent to medical or scientific experimentation.

The Right of Self-determination juga menjadi sumber dari hak individu yang lain seperti hak atas privasi dan hak seseorang atas tubuh sendiri. Dalam perkembangannya, kedua hak ini menjadi kunci dalam keberjalanan pelayanan kesehatan.

a. Hak atas privasi

Hak atas privasi sudah lazim diterapkan di dalam dunia kesehatan, khususnya berkaitan dengan catatan status pasien atau rekam medis. Sumpah Hippokrates yang tercatat sejak 400 tahun sebelum masehi dan menjadi referensi sumpah profesi kedokteran di seluruh dunia menyatakan:

And whatsoever I shall see or hear in the course of my profession, as well as outside my profession in my intercourse with men, if it be what should not be published abroad, I will never divulge, holding such things to be holy secrets.