Literasi Hukum - Artikel ini menyoroti kompleksitas hak asasi manusia dalam hukum kesehatan modern, dengan fokus pada akses, kualitas, dan pelayanan medis. Menyelidiki konsep hak asasi manusia dari sudut pandang hukum dan kesehatan, penulisan ini mengajak pembaca untuk mempertimbangkan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap hak-hak pasien dan tanggung jawab pemerintah serta tenaga kesehatan dalam memastikan kesetaraan dan keadilan dalam layanan kesehatan.

Kemajuan teknologi kedokteran modern dan perkembangan sosial masyarakat saat ini menuntut peninjauan kembali terhadap pelaksanaan hak asasi manusia di dalam sistem kesehatan. Beragam masalah pelayanan kesehatan seperti aksesibiltas, ketersediaan sarana, biaya, dan kualitas perawatan seringkali menjadi hambatan dalam pelaksanaan hak atas pelayanan kesehatan. Oleh sebab itu, kajian dan pertimbangan ulang terhadap sistem kesehatan yang sudah ada saat ini sudah selayaknya dilakukan, khususnya berkaitan dengan hak-hak di bidang kedokteran secara umum, dan hak-hak pasen secara khusus.

Konsep Hak Asasi Manusia

Hak dasar manusia atau lebih dikenal sebagai Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan konsep yang lahir sebagai respon terhadap berbagai perkembangan sosial dan politik yang terjadi di dunia. Dalam sejarahnya, banyak dokumen yang mengatur tentang hak asasi manusia di antaranya Magna Carta (1215), Bill of Rights Inggris (1689), Deklarasi Prancis tentang Hak Asasi Manusia dan Warga Negara (1789), serta Konstitusi dan Bill of Rights Amerika Serikat (1791). Bahkan jauh sebelum itu, berbagai kitab suci keagamaan secara tersirat maupun tersurat juga mengatur hak asasi manusia.

Konsep hak asasi manusia modern mulai diterima secara universal setelah berakhirnya Perang Dunia II, dua tahun setelah pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pada akhir tahun 1948, negara anggota PBB secara resmi mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) sebagai respons terhadap perkembangan kemanusiaan pasca perang dan memberikan pengakuan hak-hak universal bagi semua individu.  Hak dan kebebasan yang tercantum dalam DUHAM mencakup sekumpulan hak yang lengkap baik itu hak sipil, politik, budaya, ekonomi, dan sosial tiap individu maupun beberapa hak kolektif (Rhona K. M. Smith, et al, Yogyakarta, 2008, 89). Prinsip-prinsip DUHAM yang telah diadopsi oleh negara-negara anggota, termasuk Indonesia, kini terus diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan nasional dan berbagai macam tindakan pemerintahan.

Hak Asasi Manusia dalam Hukum Kesehatan

Untuk menegakkan DUHAM, Komisi Hak Asasi Manusia PBB merumuskan dua perjanjian penting, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR). ICESCR berfokus pada persoalan di bidang pangan, pendidikan, kesehatan, dan tempat tinggal sementara ICCPR berfokus pada hakx-hak dasar seperti hak untuk hidup, kebebasan berbicara, beragama, dan memilih.  Masing-masing perjanjian telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005, dan UU No. 12 Tahun 2005.