Literasi Hukum - Force majeure atau keadaan kahar merupakan istilah yang kerap dijumpai dalam sektor ekonomi, khususnya pada hal yang berkaitan dengan perjanjian atau kontrak. Konsep ini diterapkan saat seorang debitur berada di situasi terdesak atau sedang mengalami peristiwa yang terjadi di luar kendali. Artikel ini membahas tentang force majeure secara mendalam, mulai dari definisi, landasan hukum, jenis-jenis, hingga implementasinya dalam hukum di Indonesia.

Definisi Force Majeure

Merujuk pada Black’s Law Dictionary, force majeure secara etimologi berasal dari bahasa Perancis yang berarti superior force atau kekuatan yang lebih tinggi. Adapun dari segi terminologi, istilah tersebut diartikan sebagai peristiwa yang tidak dapat diantisipasi ataupun dikendalikan, termasuk kejadian alam maupun kejadian akibat manusia.

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), force majeure atau keadaan kahar didefinisikan sebagai suatu kejadian yang secara rasional tidak bisa diantisipasi atau dikendalikan oleh manusia.

Terdapat pula beberapa pengertian force majeure menurut para ahli, yakni:

  • Abdulkadir Muhammad

Keadaan kahar ialah suatu kondisi tidak dapat dipenuhinya prestasi oleh debitur karena terjadi peristiwa yang tidak terduga yang mana debitur tidak dapat menduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan.

  • Setiawan

Keadaan kahar adalah suatu kondisi yang terjadi setelah dibuatnya persetujuan yang menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya, yang mana debitur tidak dapat dipersalahkan dan tidak harus menanggung risiko serta tidak dapat menduga pada waktu persetujuan dibuat. Hal ini karena semua terjadi sebelum debitur lalai untuk memenuhi prestasinya pada saat timbulnya keadaan tersebut.

Dari berbagai definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa force majeure adalah situasi memaksa (overmacht) karena adanya peristiwa yang terjadi di luar kendali, sehingga menyebabkan debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur.

Adapun peristiwa dapat dikatakan keadaan kahar harus memenuhi beberapa unsur, meliputi:

  1. Peristiwa yang terjadi karena kejadian atau gejala alam.
  2. Peristiwa yang tidak dapat diprediksi akan terjadi.
  3. Peristiwa yang menunjukkan ketidakmampuan untuk menunaikan kewajiban terhadap suatu kontrak baik secara keseluruhan maupun hanya untuk waktu tertentu.

Dalam hal ini, force majeure merupakan salah satu konsep yang termasuk dalam kategori hukum perdata. Pada sistem civil law, hukum perdata memiliki dua bagian, yakni hukum kontrak dan hukum dagang. Secara lebih spesifik, kedudukan force majeure berada pada bagian hukum kontrak.