Literasi Hukum - Force majeure atau keadaan kahar merupakan istilah yang kerap dijumpai dalam sektor ekonomi, khususnya pada hal yang berkaitan dengan perjanjian atau kontrak. Konsep ini diterapkan saat seorang debitur berada di situasi terdesak atau sedang mengalami peristiwa yang terjadi di luar kendali. Artikel ini membahas tentang force majeure secara mendalam, mulai dari definisi, landasan hukum, jenis-jenis, hingga implementasinya dalam hukum di Indonesia.
Definisi Force Majeure
Merujuk pada Black’s Law Dictionary, force majeure secara etimologi berasal dari bahasa Perancis yang berarti superior force atau kekuatan yang lebih tinggi. Adapun dari segi terminologi, istilah tersebut diartikan sebagai peristiwa yang tidak dapat diantisipasi ataupun dikendalikan, termasuk kejadian alam maupun kejadian akibat manusia.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), force majeure atau keadaan kahar didefinisikan sebagai suatu kejadian yang secara rasional tidak bisa diantisipasi atau dikendalikan oleh manusia.
Terdapat pula beberapa pengertian force majeure menurut para ahli, yakni:
- Abdulkadir Muhammad
Keadaan kahar ialah suatu kondisi tidak dapat dipenuhinya prestasi oleh debitur karena terjadi peristiwa yang tidak terduga yang mana debitur tidak dapat menduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan.
- Setiawan
Keadaan kahar adalah suatu…
Tulis komentar