Literasi Hukum - Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, nama “UU Cipta Kerja” (atau Omnibus Law Cipta Kerja) identik dengan pro dan kontra yang sengit serta aksi demonstrasi besar-besaran. Peraturan yang lahir dengan janji untuk memangkas birokrasi, menarik investasi, dan menciptakan lapangan kerja ini, sejak awal telah menjadi salah satu kebijakan paling kontroversial di era reformasi. Namun, perjalanannya tak berhenti sampai di situ—setelah disahkan, diuji di Mahkamah Konstitusi, dinyatakan inkonstitusional bersyarat, lalu diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), kemudian ditetapkan kembali menjadi UU, dan kembali digugat.
Hingga saat ini, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (yang masih disebut dengan nama yang sama) masih terus bergulir dalam pusaran uji materi di Mahkamah Konstitusi, sementara pemerintah dan DPR kini tengah menyusun RUU Ketenagakerjaan baru sebagai tindak lanjut dari putusan MK. Mari kita telusuri perjalanan panjang regulasi ini beserta dinamika terkininya.
1. Kilas Balik: Lahirnya Omnibus Law
Gagasan Omnibus Law Cipta Kerja pertama kali diungkapkan Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikannya pada 20 Oktober 2019. Presiden menilai diperlukan omnibus law untuk mengatasi tumpang tindih regulasi di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan investasi dan lapangan kerja.
Pemerintah kemudian menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang dinyatakan rampung pada 12 Februari 2020. Proses pembahasan di DPR dilakukan dengan sangat cepat—dalam waktu sekitar tujuh bulan, setidaknya diselenggarakan rapat sebanyak 64 kali, termasuk pada dini hari, akhir pekan, hingga saat reses. Akhirnya, RUU ini disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020 sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Namun, proses pengesahan yang tergesa-gesa mendapat kritik tajam. Kaum buruh dan elemen masyarakat sipil menilai pembahasan kurang melibatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Penolakan diwarnai aksi unjuk rasa massal di berbagai daerah lantaran aturan ini dikhawatirkan hanya menguntungkan pengusaha dan merugikan hak-hak pekerja.
2. Babak Baru: Inkonsititusional Bersyarat dan Lahirnya Perppu
Pada November 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja (UU 11/2020) inkonstitusional bersyarat. MK memerintahkan pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam waktu dua tahun—jika tidak, UU tersebut dinyatakan inkonstitusional permanen.
Menanggapi putusan MK tersebut, Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini bertindak sebagai pengganti dari UU 11/2020 yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Pada tanggal 21 Maret 2023, DPR memberikan persetujuan terhadap Perppu tersebut sehingga secara resmi ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Presiden kemudian mengesahkan dan mengundangkannya pada 31 Maret 2023.
3. Perubahan Substansi: Klaster Ketenagakerjaan
Dalam upaya untuk memberikan fleksibilitas pasar kerja yang lebih besar guna menarik investasi, UU Cipta Kerja (termasuk UU 6/2023) membawa sejumlah perubahan signifikan dalam hubungan industrial, terutama di klaster ketenagakerjaan. Regulasi ini memperbarui aspek-aspek seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, jam kerja/istirahat, PHK, pengupahan, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Perubahan yang terjadi di antaranya antara lain:
- PKWT (Karyawan Kontrak): Mengatur ketentuan tentang batasan waktu dan pembatasan perpanjangan PKWT serta kewajiban pemberian kompensasi.
- Outsourcing (Alih Daya): Memperlonggar jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Perubahan ini menuai kontroversi karena dianggap membuka peluang bagi perusahaan untuk mengalihdayakan hampir seluruh proses bisnisnya.
- Pengupahan: Mengubah mekanisme penetapan upah minimum, termasuk memberikan wewenang yang lebih besar kepada pemerintah pusat.
- Pesangon: Terdapat perubahan signifikan dalam besaran kompensasi pesangon bagi pekerja yang di-PHK, yang nilainya dianggap lebih rendah dibandingkan aturan lama.
Menanggapi perubahan-perubahan ini, serikat pekerja menilai aturan baru tersebut telah merampas hak-hak pekerja yang telah lama diperjuangkan, memicu perlawanan dan upaya judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
4. Titik Balik: Putusan MK 2024 yang Mengubah Arah
Pada 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang membawa angin segar bagi kaum pekerja. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan aliansi serikat pekerja lainnya. MK mengubah 22 norma dalam UU Cipta Kerja.( 22 Norma UU Ciptaker Diubah)
Perubahan yang dilakukan mencakup berbagai isu fundamental, mulai dari penggunaan tenaga kerja asing (TKA), outsourcing, karyawan kontrak (PKWT), pengupahan, hingga ketentuan pesangon dan PHK.
Putusan MK ini bermakna penting karena tidak hanya mengoreksi sejumlah pasal bermasalah, tetapi juga memerintahkan pemerintah dan DPR untuk membentuk UU Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. MK memberi waktu dua tahun bagi DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan undang-undang tersebut.
Langkah ini diambil karena MK khawatir tata kelola dan hukum ketenagakerjaan akan terjebak pada ketidakpastian yang berkepanjangan mengingat UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan telah diuji sebanyak 37 kali di MK, ditambah sejumlah ketentuan juga telah diubah melalui UU Cipta Kerja. MK juga khawatir akan terjadi perhimpitan norma (tumpang tindih) antara aturan dalam UU Cipta Kerja dengan UU 13/2003.
5. Kondisi Terkini: Awal 2026 hingga Kini
UU Ketenagakerjaan Baru Segera Lahir
Sebagai tindak lanjut putusan MK 2024 tersebut, DPR dan pemerintah sepakat untuk menyelesaikan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru paling lambat akhir tahun 2026. Regulasi yang akan dibentuk bukan sekadar revisi terhadap aturan sebelumnya, melainkan undang-undang baru yang akan disusun secara menyeluruh dari awal. Percepatan pembahasan ini menjadi salah satu tuntutan utama dalam aksi May Day 2026.
Salah satu pokok persoalan yang diusulkan untuk diakomodasi dalam undang-undang baru adalah perlindungan bagi pekerja platform digital (gig economy) yang selama ini belum mendapatkan jaminan sosial dan hak normatif seperti pekerja konvensional.
Permenaker Outsourcing Menuai Kritik
Di tengah proses penyusunan UU baru, pemerintah pada awal Mei 2026 menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (outsourcing). Permenaker ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja sekaligus tindak lanjut dari Putusan MK 2024. Namun, aturan ini menuai kritik tajam. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sarbumusi menilai aturan tersebut multitafsir karena tidak memberikan batasan yang jelas mengenai core business (pekerjaan inti) perusahaan. Akibatnya, hampir seluruh posisi pekerjaan berpotensi dikategorikan sebagai pekerjaan penunjang yang dapat dialihdayakan. Hal ini dinilai akan merugikan pekerja dan membuka ruang eksploitasi oleh perusahaan.
Proyek Strategis Nasional (PSN) Kembali Diuji di MK
Pada 7 Mei 2026, Mahkamah Konstitusi masih terus menggelar sidang uji materi terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023. Pemerintah menghadirkan ahli yang menyatakan bahwa keberadaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam UU Cipta Kerja adalah bentuk open legal policy untuk mempercepat prioritas pembangunan dan menciptakan lapangan kerja.
Pun demikian, kelompok pemohon dan para penggugat terus mempertahankan argumen bahwa PSN telah menyebabkan perampasan hak atas tanah rakyat kecil dan mengabaikan aspek lingkungan, sehingga mereka mendesak revisi atau pencabutan aturan tersebut.
6. Dampak dan Prospek ke Depan
UU Cipta Kerja telah memicu polarisasi di masyarakat. Di satu sisi, pemerintah berargumen bahwa Undang-Undang ini berhasil menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Sebagai contoh, pemerintah mengklaim bahwa melalui kebijakan kemudahan berusaha yang terintegrasi, iklim investasi di Indonesia makin membaik yang tercermin dari peningkatan realisasi investasi. Namun, di sisi lain, buruh dan akademisi mengkritik bahwa perlindungan ketenagakerjaan menjadi terkikis. Lembag riset independen juga mencatat bahwa daya beli buruh di sektor padat karya cenderung stagnan pasca penerapan aturan fleksibilitas kerja yang baru.
Kisah UU Cipta Kerja merupakan pelajaran penting tentang kompleksitas pembuatan kebijakan di era demokrasi. Mendamaikan kepentingan investasi dengan perlindungan hak pekerja dan kelestarian lingkungan bukanlah perkara mudah. Meski telah melalui berbagai amandemen dan putusan MK, dinamika seputar undang-undang ini menunjukkan bahwa hukum yang hidup bukanlah produk mati yang dibiarkan selesai begitu disahkan melainkan proses dialektis terus-menerus di panggung konstutusi.
Masyarakat kini menunggu wujud nyata dari UU Ketenagakerjaan baru yang dijanjikan akan komprehensif dan berpihak pada keadilan bagi semua pihak. Perjalanan regulasi yang dimulai 2020 ini masih akan terus berlanjut.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.