Literasi Hukum - Arus investasi asing ke Indonesia menunjukkan tren yang terus menguat dalam beberapa tahun terakhir. Berbagai kebijakan reformasi regulasi yang dihadirkan pemerintah, terutama melalui Undang-Undang Cipta Kerja, berhasil menciptakan kesan bahwa iklim usaha semakin terbuka, prosedur semakin sederhana, dan hambatan administratif semakin berkurang. dari perspektif ekonomi, capaian ini menjadi sinyal positif bagi daya saing Indonesia di tingkat global. Namun, dibalik kemudahan tersebut, terdapat persoalan yang tidak kalah mendasar yaitu kepastian hukum. Simplifikasi regulasi belum sepenuhnya diikuti oleh stabilitas dan konsistensi dalam penerapannya. Perubahan aturan relatif cepat, dinamika kebijakan, serta perbedaan implementasi di lapangan menunjukkan bahwa fondasi kepastian hukum masih dalam proses penguatan. Dalam konteks ini, investasi asing tidak hanya berbicara tentang kemudahan untuk masuk, tetapi juga tentang jaminan untuk bertahan. Tanpa kepastian hukum yang kuat, kemudahan berusaha berpotensi menjadi keuntungan jangka pendek yang tidak cukup untuk menopang kepercayaan investor dalam jangka panjang.
Reformasi Ambisius, Proses yang Dipersoalkan
Sejak awal, UU Cipta Kerja dirancang sebagai jawaban atas problem klasik regulasi di Indonesia yaitu berkaitan dengan tumpang tindih aturan, birokrasi berlapis, dan ketidakpastian perizinan. Dengan pendekatan omnibus law, pemerintah berupaya merapikan berbagai ketentuan lintas sektor dalam satu kerangka yang lebih sederhana dan terintegrasi. Namun, ambisi tersebut tidak sepenuhnya berjalan mulus. Pada 2021, Mahkamah Konstitusi menyatakan undang-undang ini inkonstitusional bersyarat. Putusan ini menyoroti prosedural terutama minimnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembentukan. Pemerintah kemudian merespons melalui penerbitan Perppu yang disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 2023. Secara formal, persoalan tersebut dianggap selesai. Akan tetapi, dari sudut pandang investor, dinamika ini meninggalkan jejak yang tidak sederhana. Regulasi yang lahir dalam kondisi dipersoalkan, lalu diperbaiki dalam waktu singkat, memunculkan persepsi bahwa stabilitas hukum masih berada dalam proses pencarian bentuk.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.