4. Titik Balik: Putusan MK 2024 yang Mengubah Arah

Pada 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang membawa angin segar bagi kaum pekerja. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan aliansi serikat pekerja lainnya. MK mengubah 22 norma dalam UU Cipta Kerja.( 22 Norma UU Ciptaker Diubah)

Perubahan yang dilakukan mencakup berbagai isu fundamental, mulai dari penggunaan tenaga kerja asing (TKA), outsourcing, karyawan kontrak (PKWT), pengupahan, hingga ketentuan pesangon dan PHK.

Putusan MK ini bermakna penting karena tidak hanya mengoreksi sejumlah pasal bermasalah, tetapi juga memerintahkan pemerintah dan DPR untuk membentuk UU Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. MK memberi waktu dua tahun bagi DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan undang-undang tersebut.

Langkah ini diambil karena MK khawatir tata kelola dan hukum ketenagakerjaan akan terjebak pada ketidakpastian yang berkepanjangan mengingat UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan telah diuji sebanyak 37 kali di MK, ditambah sejumlah ketentuan juga telah diubah melalui UU Cipta Kerja. MK juga khawatir akan terjadi perhimpitan norma (tumpang tindih) antara aturan dalam UU Cipta Kerja dengan UU 13/2003.

5. Kondisi Terkini: Awal 2026 hingga Kini

UU Ketenagakerjaan Baru Segera Lahir

Sebagai tindak lanjut putusan MK 2024 tersebut, DPR dan pemerintah sepakat untuk menyelesaikan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru paling lambat akhir tahun 2026. Regulasi yang akan dibentuk bukan sekadar revisi terhadap aturan sebelumnya, melainkan undang-undang baru yang akan disusun secara menyeluruh dari awal. Percepatan pembahasan ini menjadi salah satu tuntutan utama dalam aksi May Day 2026.

Salah satu pokok persoalan yang diusulkan untuk diakomodasi dalam undang-undang baru adalah perlindungan bagi pekerja platform digital (gig economy) yang selama ini belum mendapatkan jaminan sosial dan hak normatif seperti pekerja konvensional.

Permenaker Outsourcing Menuai Kritik

Di tengah proses penyusunan UU baru, pemerintah pada awal Mei 2026 menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (outsourcing). Permenaker ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja sekaligus tindak lanjut dari Putusan MK 2024. Namun, aturan ini menuai kritik tajam. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sarbumusi menilai aturan tersebut multitafsir karena tidak memberikan batasan yang jelas mengenai core business (pekerjaan inti) perusahaan. Akibatnya, hampir seluruh posisi pekerjaan berpotensi dikategorikan sebagai pekerjaan penunjang yang dapat dialihdayakan. Hal ini dinilai akan merugikan pekerja dan membuka ruang eksploitasi oleh perusahaan.

Proyek Strategis Nasional (PSN) Kembali Diuji di MK

 Pada 7 Mei 2026, Mahkamah Konstitusi masih terus menggelar sidang uji materi terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023. Pemerintah menghadirkan ahli yang menyatakan bahwa keberadaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam UU Cipta Kerja adalah bentuk open legal policy untuk mempercepat prioritas pembangunan dan menciptakan lapangan kerja.

Pun demikian, kelompok pemohon dan para penggugat terus mempertahankan argumen bahwa PSN telah menyebabkan perampasan hak atas tanah rakyat kecil dan mengabaikan aspek lingkungan, sehingga mereka mendesak revisi atau pencabutan aturan tersebut.

6. Dampak dan Prospek ke Depan

UU Cipta Kerja telah memicu polarisasi di masyarakat. Di satu sisi, pemerintah berargumen bahwa Undang-Undang ini berhasil menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Sebagai contoh, pemerintah mengklaim bahwa melalui kebijakan kemudahan berusaha yang terintegrasi, iklim investasi di Indonesia makin membaik yang tercermin dari peningkatan realisasi investasi. Namun, di sisi lain, buruh dan akademisi mengkritik bahwa perlindungan ketenagakerjaan menjadi terkikis. Lembag riset independen juga mencatat bahwa daya beli buruh di sektor padat karya cenderung stagnan pasca penerapan aturan fleksibilitas kerja yang baru.

Kisah UU Cipta Kerja merupakan pelajaran penting tentang kompleksitas pembuatan kebijakan di era demokrasi. Mendamaikan kepentingan investasi dengan perlindungan hak pekerja dan kelestarian lingkungan bukanlah perkara mudah. Meski telah melalui berbagai amandemen dan putusan MK, dinamika seputar undang-undang ini menunjukkan bahwa hukum yang hidup bukanlah produk mati yang dibiarkan selesai begitu disahkan melainkan proses dialektis terus-menerus di panggung konstutusi.

Masyarakat kini menunggu wujud nyata dari UU Ketenagakerjaan baru yang dijanjikan akan komprehensif dan berpihak pada keadilan bagi semua pihak. Perjalanan regulasi yang dimulai 2020 ini masih akan terus berlanjut.