2. Babak Baru: Inkonsititusional Bersyarat dan Lahirnya Perppu

Pada November 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja (UU 11/2020) inkonstitusional bersyarat. MK memerintahkan pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam waktu dua tahun—jika tidak, UU tersebut dinyatakan inkonstitusional permanen.

Menanggapi putusan MK tersebut, Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini bertindak sebagai pengganti dari UU 11/2020 yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Pada tanggal 21 Maret 2023, DPR memberikan persetujuan terhadap Perppu tersebut sehingga secara resmi ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Presiden kemudian mengesahkan dan mengundangkannya pada 31 Maret 2023.

3. Perubahan Substansi: Klaster Ketenagakerjaan

Dalam upaya untuk memberikan fleksibilitas pasar kerja yang lebih besar guna menarik investasi, UU Cipta Kerja (termasuk UU 6/2023) membawa sejumlah perubahan signifikan dalam hubungan industrial, terutama di klaster ketenagakerjaan. Regulasi ini memperbarui aspek-aspek seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, jam kerja/istirahat, PHK, pengupahan, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Perubahan yang terjadi di antaranya antara lain:

  • PKWT (Karyawan Kontrak): Mengatur ketentuan tentang batasan waktu dan pembatasan perpanjangan PKWT serta kewajiban pemberian kompensasi.
  • Outsourcing (Alih Daya): Memperlonggar jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Perubahan ini menuai kontroversi karena dianggap membuka peluang bagi perusahaan untuk mengalihdayakan hampir seluruh proses bisnisnya.
  • Pengupahan: Mengubah mekanisme penetapan upah minimum, termasuk memberikan wewenang yang lebih besar kepada pemerintah pusat.
  • Pesangon: Terdapat perubahan signifikan dalam besaran kompensasi pesangon bagi pekerja yang di-PHK, yang nilainya dianggap lebih rendah dibandingkan aturan lama.

Menanggapi perubahan-perubahan ini, serikat pekerja menilai aturan baru tersebut telah merampas hak-hak pekerja yang telah lama diperjuangkan, memicu perlawanan dan upaya judicial review ke Mahkamah Konstitusi.