Jaminan Bersifat Umum
Dalam Pasal 1131 KUHPerdata mengatur mengenai jaminan bersifat umum, yaitu “Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya perseorangan”, diatur juga dalam Pasal 1162 KUHPerdata “Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda tak bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan”. Dengan berlakunya ketentuan tersebut maka demi hukum dan dengan sendirinya terjadi pemberian jaminan oleh debitor kepada kreditor atas segala kekayaan debitor tersebut.
Jaminan Bersifat Khusus
Selain jaminan yang bersifat umum, KUHPerdata juga mengatur jaminan yang bersifat khusus yaitu jaminan dalam bentuk penyerahan barang tertentu secara khusus sebagai jaminan atas pelunasan utang debitor kepada kreditor tertentu yang hanya berlaku untuk kreditor tertentu tersebut. Salah satu barang yang sering dijadikan sebagai jaminan khusus yaitu hak atas tanah. Sertifikat Hak Atas Tanah dalam hal ini menjadi syarat penting untuk dijadikan sebagai agunan/jaminan dengan dibebani hak tanggungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka (1) UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU HT”),
“Hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain”.
Tulis komentar