Hakim Konstitusi Suhartoyo
Pendapat berbeda yang disampaikan Hakim Suhartoyo, Hakim Konstitusi, sebagai berikut:
- Pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, Suhartoyo menyampaikan pendapat berbeda (Dissenting Opinion) terkait dengan pemohon yang meminta norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dimaknai. Pendapat ini berhubungan dengan putusan sebelumnya dalam Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023.
- Suhartoyo dalam pendapatnya di Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 telah menolak memberikan kedudukan hukum (legal standing) kepada para Pemohon dengan alasan bahwa mereka bukan subjek hukum yang berkepentingan langsung dalam pencalonan sebagai presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, menurutnya, Pemohon tidak relevan memohon untuk memaknai norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 untuk kepentingan pihak lain.
- Suhartoyo menekankan bahwa persyaratan untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden melekat pada diri subjek hukum yang bersangkutan. Persyaratan ini tidak dapat dikaitkan dengan persyaratan lain, seperti tata cara pengusulan yang diatur dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, tata cara penentuan, pengusulan, dan penetapan sebagaimana diatur dalam Pasal 221 dan Pasal 222 UU 7/2017.
- Suhartoyo berpendapat bahwa ketentuan-ketentuan yang ada menunjukkan bahwa filosofi dan esensi yang dimaksudkan dalam norma Pasal 169 UU 7/2017 hanya berlaku untuk subjek hukum yang bersifat privat yang ingin mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, orang yang bukan subjek hukum untuk pencalonan tersebut tidak dapat mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 169 UU 7/2017.
- Suhartoyo juga berpendapat bahwa permohonan Pemohon dalam Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, yang memohon agar norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dimaknai untuk kepentingan pihak lain, tidak memenuhi syarat formil. Oleh karena itu, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan tersebut.
- Dalam kesimpulannya, Suhartoyo menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak memberikan kedudukan hukum kepada Pemohon dalam permohonan a quo dan menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pendapat ini menggarisbawahi pandangan hakim konstitusi terhadap legal standing dan pemahaman terhadap syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Disclaimer
Pendapat yang disampaikan dalam teks ini mencerminkan pemahaman pribadi Penulis dan tidak dapat dianggap sebagai representasi resmi dari hakim konstitusi atau Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Untuk memahami dan mengacu pada pandangan resmi yang terkandung dalam putusan resmi, kami sangat menyarankan untuk membaca dokumen putusan yang dapat diunduh melalui tautan berikut: Link ke Putusan MKRIPenulis tidak bertanggung jawab atas interpretasi atau penggunaan informasi dalam teks ini, dan kami mendorong pembaca untuk merujuk langsung ke dokumen putusan resmi untuk pemahaman yang lebih tepat dan komprehensif.
Tulis komentar