Literasi Hukum- Artikel ini membahas Dissenting OpinionPutusan Mahkamah Konstitusioleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, dan Suhartoyo, terkait dengan putusanMahkamah KonstitusiNomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai Pasal 169 UU 7/2017. Pelajari perdebatan seputar persyaratan calon presiden dan wakil presiden melalui artikel ini.

Hakim Konstitusi Saldi Isra

Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan pandangan berbeda terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengenai interpretasi norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017. Dia menyatakan penolakan terhadap permohonan (dissenting opinion) dan menyatakan bahwa Mahkamah seharusnya menolak permohonan tersebut. Saldi Isra juga memberikan pemahaman lebih rinci tentang bagaimana proses pengambilan keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan norma ini, termasuk perubahan dalam komposisi Hakim yang terlibat dalam perkara-perkara terkait. Dia juga menguraikan perbedaan pendapat di antara Hakim-hakim dalam Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait dengan interpretasi norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017. Beberapa Hakim menginterpretasikan norma ini secara berbeda, terutama dalam hal apa yang dapat dianggap sebagai "jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah." Saldi Isra juga membahas bagaimana pemohon dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 hanya memohon agar norma tersebut dimaknai dengan memperhitungkan pengalaman sebagai kepala daerah, dan dia meragukan apakah Mahkamah seharusnya memutuskan sejauh itu dalam mendukung interpretasi yang berbeda. Selanjutnya, dia menggambarkan bagaimana Hakim-hakim yang memiliki pandangan berbeda mencapai kesepakatan pada jabatan gubernur sebagai padanan untuk batasan usia 40 tahun. Namun, dia juga menyatakan bahwa beberapa Hakim masih mempertahankan prinsip"opened legal policy" dalammenentukan kriteria jabatan gubernur yang dapat dipadankan dengan usia minimum 40 tahun. Saldi Isra juga mencoba mengilustrasikan persamaan pandangan lima Hakim yang "mengabulkan sebagian" dengan menggunakan diagram Venn, yang menunjukkan bahwa kesepakatan mereka hanya pada jabatan gubernur. Dia berpendapat bahwa amar putusan a quo seharusnya hanya mencakup jabatan gubernur dan bukan jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. Akhirnya, dia mencatat bahwa pembahasan di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mencakup perdebatan mengenai amar putusan, dan ada yang mengusulkan penundaan pembahasan hingga keputusan dapat diputuskan dengan jelas. Namun, beberapa Hakim terkesan terburu-buru untuk mengambil keputusan.