Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams
Dalam pendapat ini, Hakim Adams menyampaikan beberapa poin penting yang mengarah pada penolakan terhadap permohonan yang diajukan. Poin-poin utama dalam pendapat tersebut dapat diringkas sebagai berikut:- Isu inti dari perkara ini adalah keinginan pemohon agar preferensi politiknya dalam pemilihan umum tidak terhalang oleh ketentuan usia dalam undang-undang.
- Pemohon meminta agar Mahkamah mengubah tafsir Pasal 169 undang-undang tersebut untuk memungkinkan alternatif pemenuhan syarat sebagai calon presiden dan wakil presiden.
- Hakim Adams berpendapat bahwa ketentuan usia sebagai salah satu syarat calon presiden dan wakil presiden adalah hal yang lazim dalam banyak negara dan telah diatur dalam sejarah Indonesia.
- Hakim Adams menganggap bahwa persyaratan ini merupakan kebijakan hukum terbuka yang dapat diatur lebih lanjut oleh pembentuk undang-undang.
- Ia mengklaim bahwa beberapa alasan yang disebutkan dalam pendapat tersebut, seperti "melanggar moralitas," "ketidakadilan yang intolerable," atau "bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat," hanya relevan dalam kasus norma undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi.
- Hakim Adams berpendapat bahwa pengaturan mengenai persyaratan calon presiden dan wakil presiden seharusnya menjadi wewenang pembentuk undang-undang, bukan keputusan Mahkamah.
- Jika Mahkamah mengabulkan permohonan ini, itu dapat dianggap sebagai campur tangan dalam proses legislasi dan pengambilan kebijakan.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat
Hakim Arief Hidayat pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XXI/2023 dan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengambil beberapa sikap dan keputusan. Berikut adalah ringkasan dari putusan yang diambil oleh Hakim Arief Hidayat dalam dua perkara tersebut:
- Hakim Arief Hidayat menyatakan pendapat yang tidak sejalan dengan mayoritas hakim MK terkait dengan syarat usia minimal untuk menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Ia berpendapat bahwa penentuan syarat usia minimal ini merupakan perkara yang sederhana dan merupakan kebijakan hukum terbuka (opened legal policy), yang pengaturannya diserahkan kepada pembentuk undang-undang. Hal ini berarti bahwa menurutnya, MK tidak seharusnya mengadili dan mencampuri penentuan usia minimal untuk menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
- Hakim Arief Hidayat juga menyebutkan bahwa persyaratan usia minimum untuk jabatan-jabatan atau aktivitas pemerintahan berbeda-beda sesuai dengan karakteristik kebutuhan jabatan masing-masing. Ia berpendapat bahwa UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimum yang berlaku umum untuk semua jabatan atau aktivitas pemerintahan, dan oleh karena itu, hal ini merupakan kebijakan yang bisa diatur oleh undang-undang.
- Hakim Arief Hidayat mengkritik tindakan Ketua MK yang ikut membahas perkara ini setelah sebelumnya tidak ikut dalam pembahasan perkara sebelumnya. Ia menganggap tindakan ini sebagai tindakan yang di luar nalar yang bisa diterima.
- Hakim Arief Hidayat juga mencatat adanya perubahan sikap dari pihak yang mengajukan permohonan terkait dengan pencabutan dan pembatalan pencabutan perkara. Hal ini dianggapnya sebagai aneh dan tidak beralasan.
Dengan demikian, Hakim Arief Hidayat pada dasarnya berpendapat bahwa MK tidak seharusnya ikut campur dalam menentukan syarat usia minimal untuk menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, dan bahwa hal tersebut merupakan kebijakan yang seharusnya diserahkan kepada pembentuk undang-undang. Pendapat ini merupakan suatu perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam putusan MK tersebut.
Tulis komentar