Literasi Hukum - Artikel ini menjelaskan tentang dissenting opinion atau pendapat yang berbeda dari hakim dalam suatu putusan dan bagaimana putusan diambil jika terjadi perbedaan pendapat di antara hakim.

Putusan Hakim

Dalam menjatuhkan suatu putusan, hakim harus menyusun pertimbangan-pertimbangan terlebih dahulu yang didasarkan pada fakta-fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan serta keyakinan hakim terhadap suatu perkara. Dengan demikian, hakim mempunyai kedudukan utama dalam menjatuhkan putusan pengadilan. Putusan pengadilan harus memuat pertimbangan-pertimbangan atau alasan-alasan terkait hal-hal yang memberatkan dan meringankan, karena pertimbangan itulah dijadikan dasar oleh hakim dalam menjatuhkan putusannya.

Dalam Pasal 1 angka 11 KUHAP dijelaskan terkait pengertian putusan yang berbunyi: “Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”. Untuk mengambil keputusan, Majelis Hakim mengadakan musyawarah terakhir (Rapat Permusyawaratan Hakim) setelah pemeriksaan persidangan dinyatakan ditutup. Pengambilan putusan hakim wajib didasarkan atas surat dakwaan serta hal-hal yang terbukti pada sidang pengadilan.

Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman telah menegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti serta memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Putusan hakim merupakan suatu pernyataan dari hakim selaku pelaksana kekuasaan kehakiman yang diberi wewenang yang hanya sah serta memiliki kekuatan hukum apabila diucapkan di muka sidang yang terbuka untuk umum.