Hak Privasi Digital: Batas Antara Publik, Ruang Digital, dan Identitas
“No one knows you’re a dog on the internet” mungkin pepatah lawas itu dulu ada benarnya. Namun sekarang, dengan sistem “one single identity” yang mulai diterapkan pemerintah, kita semua sedang dipetakan secara digital.
Salah satu perubahan terbaru adalah terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026. Melalui regulasi ini, nomor ponsel resmi tidak lagi sekadar alat komunikasi; kini ia melekat sebagai identitas digital resmi setiap warga. Agar identitas ini tidak disalahgunakan, setiap orang juga diimbau memiliki hak untuk mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas nama NIK mereka dan meminta pemblokiran jika terjadi dugaan penyalahgunaan data.
Di sisi lain, RUU HAM yang sedang disusun bahkan mengusulkan masuknya konsep ”right to be forgotten” (hak untuk dihapus atau dilupakan). Hak ini akan memungkinkan seseorang yang sudah terbukti tidak bersalah di pengadilan untuk meminta pembersihan jejak digital buruk mereka (misalnya framing atau berita negatif) yang sudah kadaluwarsa. Ini menunjukkan bahwa negara sedang berusaha sungguh-sungguh melindungi rakyatnya dari dampak psikologis permanen akibat dunia digital yang tak pernah lupa. Namun sekali lagi, hak ini tidak berjalan otomatis, melainkan harus melalui mekanisme pengadilan.
Kewajiban sebagai Warga Digital: Melawan Hoaks dan Disinformasi
Kalau hak sudah kita ketahui, sekarang kita bicara soal kewajiban. Jika kita semua hanya menuntut hak untuk berekspresi tanpa bertanggung jawab, ruang digital kita akan menjadi liar dan beracun. Pemerintah saat ini tengah gencar menjalankan literasi digital, dan secara tegas menyatakan bahwa “kebebasan berekspresi tidak bisa dijadikan alasan untuk menyebarkan konten yang melanggar privasi dan kehormatan seseorang.”
Menyebarkan hoaks atau kabar bohong bukan lagi sekadar kesalahan, tetapi bentuk pelanggaran kewajiban sebagai warga negara. Disinformasi merusak kepercayaan publik, mengganggu stabilitas, dan bahkan dapat memicu konflik.
Maka, literasi digital adalah senjata utama kita. Sayangnya, data menunjukkan bahwa meski penetrasi internet di Indonesia sudah mencapai angka 80%, indeks literasi digital masyarakat masih stagnan pada level menengah. Artinya, banyak dari kita memang sudah “online”, tapi belum cukup pintar dalam menyaring dan memverifikasi informasi.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.