Literasi Hukum - Halo, generasi Z dan milenial! Kalian sadar nggak, dalam satu hari berapa banyak data pribadi bocor dan menyebar di medsos? Atau berapa kali kalian “scroll” tanpa sadar, lalu tanpa sengaja membagikan unggahan yang kebenarannya masih dipertanyakan? Di era digital yang serba cepat ini, kita semua adalah warga digital. Tapi pertanyaannya: sejauh mana kita memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara di ruang yang seakan tanpa batas ini?
Hak yang Melekat di Negara, Tetap Berlaku di Dunia Maya
Apakah hak-hak kita sebagai warga negara (seperti hak untuk mengeluarkan pendapat, hak berkumpul, dan hak atas privasi) otomatis ikut “login” ke platform digital? Jawabannya: ya. Semua asas dan hak yang diatur dalam konstitusi tidak berhenti bekerja di depan layar ponsel kita. Dasar utamanya termaktub dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.”
Di sinilah hak konstitusional ini paling relevan untuk kita sadari. Setiap kali kita mengisi data di aplikasi pinjaman online, atau saat kita dimintai verifikasi wajah oleh platform media sosial, sebenarnya kita sedang menegosiasikan batas-batas dari hak ini. Data diri bukanlah sekadar deretan angka; data adalah representasi digital dari diri kita. Data pribadi kita harus dilindungi secara maksimal karena merupakan hak setiap warga negara, dan tidak boleh digunakan sebagai objek yang merugikan kita.
Lalu bagaimana dengan ekspresi kita? Apakah kita bisa bebas melontarkan kritik dan mengeluarkan uneg-uneg tanpa takut dihukum? Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 115/PUU-XXII/2024 memberikan kabar baik. MK menegaskan bahwa kritik yang disampaikan di ruang digital tidak bisa dipidana hanya karena menimbulkan kegaduhan. Selain itu, MK juga menetapkan bahwa kritik terhadap institusi negara (birokrasi, lembaga, jabatan) tidak termasuk ranah pidana pencemaran.
Keputusan ini terobosan besar bagi demokrasi digital. Ini memperluas makna kebebasan berpendapat kita, yang dijamin oleh konstitusi. Namun, perlu diingat: meski pendapat kita bebas, tetap ada batasannya. Kebebasan tidak bisa dijadikan tameng untuk melontarkan ujaran kebencian, hoaks, atau pencemaran nama baik.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.