Bentuk Kewajiban dalam DPA
Pasal 328 ayat (12) mengatur bahwa syarat yang harus dilakukan oleh korporasi dalam DPA dapat berupa:
-
pembayaran ganti rugi atau restitusi kepada korban;
-
pelaksanaan program kepatuhan hukum dan perbaikan tata kelola korporasi anti-korupsi;
-
kewajiban pelaporan dan kerja sama dengan penegak hukum; atau
-
tindakan korektif lain yang dianggap perlu oleh Penuntut Umum.
Dari ketentuan tersebut terlihat bahwa DPA tidak hanya berorientasi pada pembayaran denda, tetapi juga menekankan transformasi perilaku korporasi melalui reformasi internal dan pengawasan berkelanjutan.
DPA sebagai Instrumen Efisiensi Penegakan Hukum
Perkara korporasi pada umumnya memiliki karakteristik kompleks, melibatkan struktur organisasi yang rumit, dokumen dalam jumlah besar, serta proses pembuktian yang memakan waktu panjang. Dalam kondisi demikian, proses penuntutan konvensional sering kali tidak efisien. Melalui DPA, penegak hukum dapat memperoleh pemulihan kerugian secara lebih cepat tanpa harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Korporasi juga didorong untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta melakukan pembenahan internal. [4]
Karena itu, DPA dipandang dapat menjadi sarana pembinaan korporasi. Korporasi memperoleh insentif untuk:
-
memperkuat sistem compliance;
-
meningkatkan audit internal;
-
memperbaiki tata kelola perusahaan; dan
-
mencegah terjadinya pelanggaran di masa mendatang.
Pergeseran Bentuk Intervensi Negara
Sekilas, DPA tampak sebagai bentuk keringanan bagi korporasi karena memungkinkan penundaan penuntutan. Namun, jika dicermati lebih mendalam, DPA justru menunjukkan intervensi negara dalam kostum lain. Negara tidak lagi hadir semata melalui penghukuman pidana, melainkan masuk ke dalam jantung tata kelola korporasi melalui kewajiban pemulihan, program kepatuhan, pelaporan berkala, dan kerja sama yang harus dijalankan dalam jangka waktu tertentu.
Dengan demikian, DPA bukan sekadar penangguhan administratif, tetapi mekanisme pengendalian yang memadukan proses negosiasi, pengujian yudisial dan pengawasan berkelanjutan. Dalam model ini, pengadilan tidak hanya berfungsi mengadili, tetapi juga mengawasi pelaksanaan kesepakatan yang telah disetujui. [5]
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.