Studi Kasus: Penerapan Coretax pada Sektor Umum di Negara Lain
Di negara-negara Eropa, seperti Swedia dan Norwegia, penerapan sistem coretax telah menunjukkan hasil yang positif. Joselin et al. (2024) mencatat bahwa sistem ini telah membantu meningkatkan transparansi dan mengurangi penghindaran pajak. Pendekatan yang berbasis teknologi memungkinkan pemerintah untuk melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap kewajiban pajak, sehingga meningkatkan kepatuhan di semua sektor, termasuk pertanian. Pengalaman negara-negara ini dapat menjadi acuan bagi Indonesia dalam merancang dan mengimplementasikan coretax.
Perbandingan dengan Sistem Perpajakan Sebelumnya
Sebelum penerapan coretax, sistem perpajakan di Indonesia sering kali dianggap rumit dan tidak transparan. Banyak petani yang merasa kesulitan dalam memahami kewajiban pajak mereka. Della Nabila et al. (2024) menyatakan bahwa coretax menawarkan penyederhanaan proses perpajakan yang signifikan dibandingkan dengan sistem sebelumnya. Dengan coretax, petani diharapkan dapat lebih mudah dalam melaporkan pajak mereka, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kepatuhan dan pendapatan pajak negara.
Rekomendasi untuk Pemerintah
Agar coretax dapat berhasil diterapkan di sektor pertanian, pemerintah perlu mengambil beberapa langkah strategis. Pertama, meningkatkan infrastruktur teknologi di daerah pedesaan agar petani dapat mengakses informasi dan sistem perpajakan dengan lebih mudah. Kedua, menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan bagi petani untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang kewajiban pajak. Ketiga, membangun kemitraan dengan organisasi pertanian dan lembaga swadaya masyarakat untuk memperluas jangkauan sosialisasi mengenai coretax. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan coretax dapat memberikan manfaat maksimal bagi sektor pertanian.
Kesimpulan
Coretax memiliki potensi besar untuk menegakkan hukum perpajakan di sektor pertanian Indonesia. Namun, keberhasilannya sangat tergantung pada bagaimana pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya mengelola implementasi sistem ini. Dengan pendekatan yang tepat, coretax tidak hanya dapat meningkatkan kepatuhan pajak tetapi juga memberikan dukungan yang diperlukan bagi petani, terutama yang berukuran kecil. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk bekerja sama dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan di sektor pertanian.
Referensi
- Tofan, Ali. "Core Tax System Menurut Persepsi Konsultan dan Usulan Implementasi untuk Pemerintah." Ratio: Reviu Akuntansi Kontemporer Indonesia 4.2 (2023): 121-129.
- Dimetheo, Gabrella, Athirah Salsabila, dan Nikita Ceysha Amabel Izaak. "Implementasi Core Tax Administration System sebagai Upaya Mendorong Kepatuhan Pajak di Indonesia." Prosiding Seminar Nasional Ekonomi dan Perpajakan. Vol. 3. No. 1. 2023.
- Panjaitan, Muan Ridhani, dan Yuna Yuna. "Pengaruh Coretax terhadap Transparansi dan Akuntabilitas Sistem Perpajakan." Jurnal Riset Akuntansi 2.4 (2024): 51-60.
- Cindy, Nastasya, dan Chelsya Chelsya. "Persepsi Mahasiswa Terhadap Penerapan Core Tax Administration System (CTAS) di Indonesia." Economics and Digital Business Review 5.2 (2024): 1029-1040.
- Barkoczy, Stephen. Core Tax Legislation and Study Guide 2022. Cambridge University Press, 2022.
- Joselin, V. A., Setiawan, T., Riswandari, E., & Kav, J. J. S. B. (2024). Indonesia Core Tax System: Road Map to Implementation 2024. International Journal of Economics, Business and Management Research, 8(06), 46-56.
- Della Nabila, D. T., Jumaidi, L. T., Lestari, B. A. H., Firmansyah, M., Hadi, Y. F., & Sandya, S. (2024). Penyederhanaan Proses Perpajakan melalui Penggunaan Core Tax Administration System sebagai Sistem Pajak Terbaru. Jurnal Abdimas: Pengabdian dan Pengembangan Masyarakat, 6(2), 89-93.
- Rahmi, N., Arimbhi, P., & Hidayat, V. S. (2023). Analisis Manajemen Strategi Kebijakan Pembaharuan Core Tax Administration System (CTAS) dalam Upaya Penguatan Reformasi Administrasi Perpajakan di Indonesia. Transparansi: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 6(2), 179-191.
- Juwita, S., & Qadri, R. A. (2024). Unveiling the “Five Catalysts” for the Success of the Core Tax Project. Educoretax, 4(2), 184-200.
- Della Nabila, D. T., Jumaidi, L. T., Lestari, B. A. H., Firmansyah, M., Hadi, Y. F., & Sandya, S. (2024). Penyederhanaan Proses Perpajakan melalui Penggunaan Core Tax Administration System sebagai Sistem Pajak Terbaru. Jurnal Abdimas: Pengabdian dan Pengembangan Masyarakat, 6(2), 89-93.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.