Apa itu Coretax

Coretax adalah sistem perpajakan yang dirancang untuk menyederhanakan administrasi pajak di Indonesia. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dengan memanfaatkan teknologi digital dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Menurut Tofan (2023), coretax merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperbaiki sistem perpajakan yang ada, terutama di sektor-sektor yang selama ini terabaikan, seperti pertanian. Coretax diharapkan dapat menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak, sehingga memudahkan pemerintah dalam mengawasi dan menegakkan hukum perpajakan. 

Manfaat Coretax bagi Pertanian

Sektor pertanian merupakan salah satu pilar ekonomi Indonesia, dan kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai sekitar 13% (Kemenkeu RI, 2024). Coretax diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan bagi sektor ini, antara lain melalui penyederhanaan proses pelaporan pajak, peningkatan akses informasi, dan pengurangan biaya kepatuhan pajak. Dengan adanya sistem ini, petani akan lebih mudah memahami kewajiban pajaknya dan dapat lebih fokus pada usaha pertanian mereka. Dimetheo et al. (2023) mencatat bahwa penerapan coretax dapat meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan petani, yang selama ini cenderung rendah karena kurangnya pemahaman tentang pajak. 

Dampak Terhadap Petani Kecil

Meskipun coretax memiliki banyak manfaat, dampaknya terhadap petani kecil perlu diperhatikan. Petani kecil sering kali memiliki keterbatasan dalam akses informasi dan teknologi, sehingga mereka mungkin kesulitan untuk beradaptasi dengan sistem baru ini. Panjaitan dan Yuna (2024) menyebutkan bahwa petani kecil dapat merasa terbebani dengan kewajiban pajak yang baru, terutama jika mereka tidak mendapatkan dukungan yang memadai dari pemerintah dalam bentuk pendidikan dan pelatihan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memberikan sosialisasi yang komprehensif kepada petani kecil agar mereka dapat memahami dan memanfaatkan coretax dengan baik.