Recommendation
Rekomendasi Buku Hukum Pidana
Hukum BisnisOpini

Coretax: Mampukah Menegakkan Hukum Perpajakan di Sektor Pertanian?

Nurzen Maulana S.P.
8
×

Coretax: Mampukah Menegakkan Hukum Perpajakan di Sektor Pertanian?

Sebarkan artikel ini
Coretax: Mampukah Menegakkan Hukum Perpajakan di Sektor Pertanian?

Apa itu Coretax

Coretax adalah sistem perpajakan yang dirancang untuk menyederhanakan administrasi pajak di Indonesia. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dengan memanfaatkan teknologi digital dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Menurut Tofan (2023), coretax merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperbaiki sistem perpajakan yang ada, terutama di sektor-sektor yang selama ini terabaikan, seperti pertanian. Coretax diharapkan dapat menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak, sehingga memudahkan pemerintah dalam mengawasi dan menegakkan hukum perpajakan. 

Manfaat Coretax bagi Pertanian

Sektor pertanian merupakan salah satu pilar ekonomi Indonesia, dan kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai sekitar 13% (Kemenkeu RI, 2024). Coretax diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan bagi sektor ini, antara lain melalui penyederhanaan proses pelaporan pajak, peningkatan akses informasi, dan pengurangan biaya kepatuhan pajak. Dengan adanya sistem ini, petani akan lebih mudah memahami kewajiban pajaknya dan dapat lebih fokus pada usaha pertanian mereka. Dimetheo et al. (2023) mencatat bahwa penerapan coretax dapat meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan petani, yang selama ini cenderung rendah karena kurangnya pemahaman tentang pajak. 

Dampak Terhadap Petani Kecil

Meskipun coretax memiliki banyak manfaat, dampaknya terhadap petani kecil perlu diperhatikan. Petani kecil sering kali memiliki keterbatasan dalam akses informasi dan teknologi, sehingga mereka mungkin kesulitan untuk beradaptasi dengan sistem baru ini. Panjaitan dan Yuna (2024) menyebutkan bahwa petani kecil dapat merasa terbebani dengan kewajiban pajak yang baru, terutama jika mereka tidak mendapatkan dukungan yang memadai dari pemerintah dalam bentuk pendidikan dan pelatihan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memberikan sosialisasi yang komprehensif kepada petani kecil agar mereka dapat memahami dan memanfaatkan coretax dengan baik. 

Tantangan Implementasi Coretax bagi Petani

Implementasi coretax di sektor pertanian tidaklah tanpa tantangan. Salah satu tantangan terbesar adalah infrastruktur teknologi yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia. Banyak petani, terutama di daerah pedesaan, yang masih bergantung pada metode tradisional dan belum memiliki akses yang memadai ke internet atau perangkat teknologi lainnya. Menurut Rahmi et al. (2023), kurangnya infrastruktur ini dapat menghambat efektivitas penerapan coretax dan mengakibatkan ketidakadilan dalam pengenaan pajak. Selain itu, ketidakpahaman tentang sistem perpajakan yang baru juga dapat menyebabkan kebingungan dan ketidakpatuhan di kalangan petani. 

Persepsi Petani terhadap Coretax

Persepsi petani terhadap coretax sangat bervariasi. Beberapa petani melihatnya sebagai langkah positif yang dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak. Namun, banyak juga yang merasa khawatir akan beban pajak yang mungkin meningkat. Cindy et al. (2024) dalam studi mereka menemukan bahwa mayoritas petani merasa kurang terinformasi mengenai coretax dan dampaknya terhadap usaha mereka. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk membangun komunikasi yang efektif dengan petani agar mereka dapat memahami manfaat dan implikasi dari sistem perpajakan yang baru ini. 

Studi Kasus: Penerapan Coretax pada Sektor Pertanian di Negara Lain

Negara-negara lain telah menerapkan sistem perpajakan yang mirip dengan coretax dengan berbagai tingkat keberhasilan. Misalnya, di Australia, sistem pajak pertanian telah mengalami transformasi yang signifikan melalui penerapan teknologi digital. Menurut Barkoczy (2022), sistem ini telah berhasil meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan petani, berkat kemudahan akses informasi dan proses pelaporan yang lebih sederhana. Penerapan sistem serupa di Indonesia dapat memberikan pelajaran berharga tentang bagaimana mengatasi tantangan yang ada dan memaksimalkan manfaat bagi petani. 

Studi Kasus: Penerapan Coretax pada Sektor Umum di Negara Lain

Di negara-negara Eropa, seperti Swedia dan Norwegia, penerapan sistem coretax telah menunjukkan hasil yang positif. Joselin et al. (2024) mencatat bahwa sistem ini telah membantu meningkatkan transparansi dan mengurangi penghindaran pajak. Pendekatan yang berbasis teknologi memungkinkan pemerintah untuk melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap kewajiban pajak, sehingga meningkatkan kepatuhan di semua sektor, termasuk pertanian. Pengalaman negara-negara ini dapat menjadi acuan bagi Indonesia dalam merancang dan mengimplementasikan coretax. 

Perbandingan dengan Sistem Perpajakan Sebelumnya

Sebelum penerapan coretax, sistem perpajakan di Indonesia sering kali dianggap rumit dan tidak transparan. Banyak petani yang merasa kesulitan dalam memahami kewajiban pajak mereka. Della Nabila et al. (2024) menyatakan bahwa coretax menawarkan penyederhanaan proses perpajakan yang signifikan dibandingkan dengan sistem sebelumnya. Dengan coretax, petani diharapkan dapat lebih mudah dalam melaporkan pajak mereka, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kepatuhan dan pendapatan pajak negara. 

Rekomendasi untuk Pemerintah

Agar coretax dapat berhasil diterapkan di sektor pertanian, pemerintah perlu mengambil beberapa langkah strategis. Pertama, meningkatkan infrastruktur teknologi di daerah pedesaan agar petani dapat mengakses informasi dan sistem perpajakan dengan lebih mudah. Kedua, menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan bagi petani untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang kewajiban pajak. Ketiga, membangun kemitraan dengan organisasi pertanian dan lembaga swadaya masyarakat untuk memperluas jangkauan sosialisasi mengenai coretax. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan coretax dapat memberikan manfaat maksimal bagi sektor pertanian. 

Kesimpulan

Coretax memiliki potensi besar untuk menegakkan hukum perpajakan di sektor pertanian Indonesia. Namun, keberhasilannya sangat tergantung pada bagaimana pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya mengelola implementasi sistem ini. Dengan pendekatan yang tepat, coretax tidak hanya dapat meningkatkan kepatuhan pajak tetapi juga memberikan dukungan yang diperlukan bagi petani, terutama yang berukuran kecil. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk bekerja sama dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan di sektor pertanian. 

 Referensi 

  1. Tofan, Ali. “Core Tax System Menurut Persepsi Konsultan dan Usulan Implementasi untuk Pemerintah.” Ratio: Reviu Akuntansi Kontemporer Indonesia 4.2 (2023): 121-129.
  2. Dimetheo, Gabrella, Athirah Salsabila, dan Nikita Ceysha Amabel Izaak. “Implementasi Core Tax Administration System sebagai Upaya Mendorong Kepatuhan Pajak di Indonesia.” Prosiding Seminar Nasional Ekonomi dan Perpajakan. Vol. 3. No. 1. 2023.
  3. Panjaitan, Muan Ridhani, dan Yuna Yuna. “Pengaruh Coretax terhadap Transparansi dan Akuntabilitas Sistem Perpajakan.” Jurnal Riset Akuntansi 2.4 (2024): 51-60.
  4. Cindy, Nastasya, dan Chelsya Chelsya. “Persepsi Mahasiswa Terhadap Penerapan Core Tax Administration System (CTAS) di Indonesia.” Economics and Digital Business Review 5.2 (2024): 1029-1040.
  5. Barkoczy, Stephen. Core Tax Legislation and Study Guide 2022. Cambridge University Press, 2022.
  6. Joselin, V. A., Setiawan, T., Riswandari, E., & Kav, J. J. S. B. (2024). Indonesia Core Tax System: Road Map to Implementation 2024. International Journal of Economics, Business and Management Research, 8(06), 46-56.
  7. Della Nabila, D. T., Jumaidi, L. T., Lestari, B. A. H., Firmansyah, M., Hadi, Y. F., & Sandya, S. (2024). Penyederhanaan Proses Perpajakan melalui Penggunaan Core Tax Administration System sebagai Sistem Pajak Terbaru. Jurnal Abdimas: Pengabdian dan Pengembangan Masyarakat, 6(2), 89-93.
  8. Rahmi, N., Arimbhi, P., & Hidayat, V. S. (2023). Analisis Manajemen Strategi Kebijakan Pembaharuan Core Tax Administration System (CTAS) dalam Upaya Penguatan Reformasi Administrasi Perpajakan di Indonesia. Transparansi: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 6(2), 179-191.
  9. Juwita, S., & Qadri, R. A. (2024). Unveiling the “Five Catalysts” for the Success of the Core Tax Project. Educoretax, 4(2), 184-200.
  10. Della Nabila, D. T., Jumaidi, L. T., Lestari, B. A. H., Firmansyah, M., Hadi, Y. F., & Sandya, S. (2024). Penyederhanaan Proses Perpajakan melalui Penggunaan Core Tax Administration System sebagai Sistem Pajak Terbaru. Jurnal Abdimas: Pengabdian dan Pengembangan Masyarakat, 6(2), 89-93.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.