JAKARTA, Literasi Hukum — Perkembangan baru terjadi dalam perkara yang menyeret Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terkait isu “ijazah palsu” Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro Jaya memproses permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan kedua tersangka, dan kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah menilai syarat RJ terpenuhi. Sementara itu, penyidikan terhadap tersangka lain dalam perkara yang sama disebut tetap berlanjut.

Jokowi sebelumnya membenarkan adanya pertemuan dengan Eggi dan Damai di kediamannya di Solo, Jawa Tengah. Ia menggambarkan pertemuan tersebut sebagai silaturahmi yang turut membahas peluang penyelesaian melalui RJ. Namun, Jokowi menegaskan bahwa RJ merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya, bukan keputusan pihak di luar proses penyidikan.

Permohonan RJ dari Eggi dan Damai disampaikan melalui penasihat hukum dan diterima secara resmi oleh Polda Metro Jaya pada 14 Januari 2026. Kepolisian menyatakan permohonan itu ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Dalam perkembangan berikutnya, Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penghentian penyidikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan yang beririsan dengan tudingan “ijazah palsu” terhadap Jokowi. SP3 diterbitkan setelah dilakukan gelar perkara khusus dan dinyatakan terpenuhinya syarat penyelesaian melalui RJ.

Meski demikian, kepolisian menyebut proses hukum terhadap tersangka lain dalam perkara tersebut tidak dihentikan. Penyidik masih melanjutkan rangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, serta pelengkapan berkas perkara guna kepastian hukum. Nama-nama yang disebut masih menjalani proses, antara lain Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership