Pengertian Deforestasi Hutan
Deforestasi ialah keadaan luas hutan yang mengalami penurunan karena konvensi lahan digunakan untuk infrastrukur, permukiman, pertanian, pertambangan, dan perkebunan. Deforestasi pada umumnya diakibatkan oleh kebakaran hutan sehingga mengarah pada pemanasan global dan berhubungan dengan penebangan atau pembalakan liar yang mengancam mahkluk hidup.
Faktor penyebab deforestasi hutan di Indonesia yakni: (1) konversi hutan untuk penggunaan lahan sebagai lahan perkebunan; (2) kebakaran hutan yang berdampak menambah emisi gas rumah kaca; (3) pembalakan liar (illegal logging) akibat ketidakseimbangan antara ketersediaan kayu dengan permintaan; (4) perubahan iklim disebabkan secara alami atau karena perbuatan manusia yang merusak lingkungan seperti penggundulan hutan yang masif; (5) aktivitas pertambangan illegal.
Tanggung Jawab Negara dalam UU PPLH
Asas tanggung jawab negara termasuk perwujudan dari prinsip negara sebagai suatu organisasi kekuasaan atau politik, yang mana terdapat suatu definisi bahwa negara harus melindungi warga negaranya, teritorial, seluruh kekayaan alam serta harta benda negara dan penduduknya. Tanggung jawab negara merupakan kewajiban negara atas segala sesuatu serta bertugas menerima pembebanan sebagai akibat tindakan yang dilakukan sendiri maupun pihak lain. Pasal 2 huruf (a) UU PPLH menjelaskan yang dimaksud dengan “asas tanggung jawab negara” ialah:
- negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup masyarakat, baik generasi saat ini hingga masa yang akan datang;
- negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;
- negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 88 UU PPLH dalam penjelasannya menjelaskan terkait bertanggungjawab mutlak atau strict liability merupakan unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Akan tetapi, pihak penggugat wajib membuktikan kerugian yang dialami sebagai akibat dari perbuatan atau kegiatan yang dilakukan tergugat. Besarnya nilai ganti rugi yang dapat dibebankan terhadap perusak lingkungan hidup menurut pasal a quo dapat ditetapkan sampai batas tertentu, yaitu “jika menurut penetapan peraturan perundang-undangan ditentukan keharusan asuransi bagi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan atau telah tersedia dana lingkungan hidup”.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.