Pada tahun 2013 Hj. MS selaku Penggugat kembali menggugat TES selaku Tergugat di Pengadilan Negeri Pekalongan. Adapun dalil gugatan yang diajukan tidak jauh berbeda dengan perkara pada tahun 2010.

Dalam jawabannya TES mendalilkan gugatan tahun 2013 ini telah nebis in idem dengan perkara tahun 2010. TES selaku Tergugat juga mengutip ketentuan Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang pada intinya menyebutkan suatu putusan pengadilan yang menolak untuk mengabulkan (bersifat positif) dan kemudian putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka tidak dapat diajukan untuk kedua kalinya. Dengan kata lain, menurut TES perkara/sengketa perdata antara dirinya dan Hj. MS sudah litis finiri oportet.

Gugatan dari Hj. MS akhirnya kembali tidak dikabulkan, baik di tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Putuan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor: 56/Pdt.G/2013/PN.Pkl tanggal 16 April 2014 maupun tingkat banding sebagaimana dimaksud Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor: 265/PDT/2014/PT.Smg tanggal 11 September 2014. Hj. MS kemudian menempuh upaya hukum Kasasi.

Mahkamah Agung Republik Indonesia selaku Judex Jurist dalam Putusan Nomor: 1637 K/Pdt/2015 tertanggal 23 Maret 2016 menolak permohonan kasasi dari Hj. MS. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Agung menggunakan kacamata asas litis finiri oportet.

Materi gugatan Hj. MS dalam perkara tahun 2013 adalah sama dengan materi gugatan tahun 2010 yang telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap, yaitu dalam Putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor: 40/Pdt.G/2010/PN. Pkl tanggal 11 Juli 2011 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor: 350/Pdt/2011/PT.Smg tanggal 29 November 2011 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1840 K/Pdt/2012 tanggal 19 Februari 2013. Dengan demikian, telah benar gugatan Hj. MS selaku Penggugat adalah gugatan bersifat nebis in idem dan litis finiri oportet.