2. Asas Personalitas

Asas personalitas adalah asas yang mengatur bahwa hukum pidana mengikuti orang atau subjek hukumnya. Asas ini terdapat dalam Pasal 5 KUHP. Dalam batas-batas tertentu, hukum pidana Indonesia berlaku terhadap warga negaranya yang berada di luar wilayah Indonesia.

Asas personalitas terbatas, yang terpenting dalam asas ini adalah orang atau person. Dalam hal ini, berlakunya hukum pidana dikaitkan dengan orangnya tanpa mempersoalkan di mana orang itu berada, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia. Pada dasarnya, orang yang dikaitkan adalah warga negara dari negara yang bersangkutan, dalam hal ini warga negara Indonesia.

3. Asas Perlindungan (Asas Nasional Pasif)

Asas perlindungan atau asas nasional pasif adalah asas yang berlaku berdasarkan kepentingan hukum yang dilindungi dari suatu negara yang dilanggar di luar wilayah negara tersebut. Asas ini mengatur bahwa hukum pidana berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia yang merugikan kepentingan hukum yang dilindungi oleh negara Indonesia.

Contohnya, jika terdapat tindak pidana perdagangan manusia yang melibatkan warga negara Indonesia di luar negeri, maka hukum pidana Indonesia berlaku terhadap pelakunya. Asas perlindungan ini juga mencakup tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan nasional seperti penghinaan terhadap simbol-simbol negara, penyebaran informasi palsu yang dapat menimbulkan kerusuhan, dan penyebaran informasi yang dapat membahayakan keamanan negara. 

Meskipun demikian, prinsip-prinsip kebebasan berpendapat dan berbicara harus tetap dijunjung tinggi, namun dengan tetap mempertimbangkan batasan-batasan yang telah ditetapkan dalam hukum yang berlaku. Sebagai warga negara yang baik, kita harus memahami dan menghormati asas perlindungan ini serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan dan keamanan negara.