Artificial Intelligence sebagai Inovasi Digital Hukum
Literasi Hukum - Dewasa ini, tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) marak terjadi di kalangan pejabat yang mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat dan negara. Dalam proses penyelidikannya tentu memerlukan investigasi dan penemuan bukti-bukti yang komprehensif karena berkaitan dengan modus operandi kejahatan yang lebih rumit, canggih, dan profesional. Dengan demikian, alternatif dan inovasi digital menjadi urgensi dalam rangka menyukseskan proses penyelidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Inovasi digital yang dimaksud adalah penggunaan Artificial Intelligence (AI) untuk membantu penyelidik dalam melakukan analisis terhadap data dan dokumen-dokumen hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, seperti halnya pencarian dan pelacakan informasi calon tersangka, aset, dan fakta kasus. Tahapan penyelidikan ini dapat dilakukan dengan perencanaan dan pengarahan, pengumpulan data, pengolahan, analisis dan produksi, diseminasi dan pengintegrasian.
Eksistensi Artificial Intelligence atau kecerdasan buatan di bidang hukum merupakan suatu terobosan baru dalam mengimplementasikan hukum progresif yang berguna untuk menunjang pekerjaan para profesi hukum, salah satunya yakni penyelidik tindak pidana korupsi dan TPPU. Dalam hal proses penyelidikan, Artificial Intelligence dirancang untuk melakukan pengumpulan dan pengolahan data secara menyeluruh dan terperinci kemudian memproses data tersebut untuk menemukan informasi penting dalam waktu yang lebih singkat dan menghasilkan temuan yang lebih akurat. Informasi yang diperoleh AI dapat berupa data pelaku beserta pihak lain yang terlibat, alur kasus atau aliran dana diduga hasil korupsi dan pencucian uang, besaran kerugian akibat tindak pidana tersebut, dan hal-hal lain yang mendukung ditemukannya fakta dan bukti awal.
Tulis komentar