Pidana

Criminals of Passion, Ketika Kejahatan Dilandasi Oleh Rasa Cinta Yang Berlebihan

Fally Avriantara
1302
×

Criminals of Passion, Ketika Kejahatan Dilandasi Oleh Rasa Cinta Yang Berlebihan

Sebarkan artikel ini
Criminals of Passion

Literasi HukumCriminals of Passion atau Kejahatan Nafsu dalam bahasa Indonesia, mengacu pada kejahatan kekerasan, terutama pembunuhan, di mana pelaku melakukan tindakan terhadap seseorang karena dorongan kuat yang tiba-tiba seperti kemarahan atau kecemburuan, bukan sebagai kejahatan yang direncanakan sebelumnya.

Istilah ini sering digunakan dalam budaya populer untuk menggambarkan kejahatan yang didorong oleh cinta romantis yang tidak terkendali, tetapi kenyataannya seringkali lebih kompleks.

Kejahatan Dalam Perspektif Hukum Pidana dan Kriminologi

Sejak dulu kejahatan merupakan fenomena dan permasalahan serius dalam kehidupan masyarakat. Beberapa contoh kejahatan seperti penganiayaan, pencurian, bahkan pembunuhan sudah ada sejak zaman masyarakat kuno sampai era masyarakat modern saat ini.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kejahatan adalah perilaku manusia yang bertentangan dengan hukum tertulis yang disahkan/diberlakukan oleh Negara maupun nilai dan norma yang berlaku di Masyarakat. Beberapa pakar kriminologi pada intinya mendefinisikan kejahatan sebagai perilaku manusia yang dianggap melanggar norma di masyarakat sehingga merugikan dan bahkan sampai menimbulkan korban. Sosiolog Thorsten Sellin bahkan mendefinisikan kejahatan sebagai pelanggaran terhadap conduct norm (norma-norma kelakuan) yang terkadang tidak harus terkandung di dalam hukum.

Para pakar hukum pidana juga memiliki pemikiran tersendiri mengenai definisi dari kejahatan yang tidak jauh berbeda dengan pendapat dari pakar ilmu kriminologi. Seperti R. Soesilo mendefinisikan kejahatan dari sudut pandang yuridis sebagai perbuatan tingkah laku manusia yang bertentangan dengan hukum tertulis seperti Undang-Undang, serta dari sudut pandang sosiologis kejahatan adalah perbuatan tingkah laku manusia yang merugikan korban sebagai pihak penderita dan tidak jarang berujung pada hilangnya ketentraman di masyarakat.

Criminals of Passion

Sebagaimana telah disampaikan di awal bahwa ilmu kriminologi dapat digunakan untuk mencari tahu penyebab seseorang melakukan kejahatan. Dalam perspektif biologis, ilmu kriminologi membagi atau mengklasifikasi pelaku kejahatan dalam 4 (empat) macam golongan, yaitu Born Criminal, Insane Criminal, Occasional Criminal, dan Criminals of Passion.

Berdasarkan beberapa referensi baik yang ada dalam buku maupun jurnal ilmiah, pengertian dari criminals of passion secara garis besar adalah pelaku kejahatan atau tindak pidana yang melakukan kejahatan atau tindak pidana karena rasa marah atau cinta. Kondisi tersebut yang pada akhirnya akan mematikan nalar dari pelaku tindak pidana/kejahatan dan berujung pada hilangnya kemampuan untuk membedakan mana yang benar dan mana yang salah.

Contoh kasus yang dapat dilihat dari perspektif criminals of passion dan cukup menarik perhatian masyarakat luas adalah kasus tindak pidana pembunuhan berantai yang dilakukan oleh Very Idham Henyansah alias Ryan Jombang. Kasus ini terjadi pada tahun 2008 dan banyak diliput oleh media masa baik cetak maupun elektronik.

Pada saat itu diketahui motif pembunuhan yang dilakukan oleh Ryan terhadap korbannya adalah rasa cemburu dalam bingkai suatu hubungan sesama jenis. Pengadilan Negeri Depok kemudian menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ryan tahun 2009.

Contoh kasus lainnya terjadi di Kota Jakarta Timur. Kejahatan Pembunuhan ini cukup sadis dan melibatkan lebih dari satu orang pelaku tindak pidana.

Seorang perempuan berinisial T dan seorang pria berinisial BS secara bersama-sama telah melakukan kejahatan pembunuhan terhadap seorang korban perempuan berinisial DAS. Peristiwa pidana ini terjadi sekitar tahun 2013.

Pada mulanya T dan BS bekerja sama membangun dan menjalankan usaha rumah makan soto yang berlokasi di rumah kontrakan BS. Selanjutnya T dan BS bertemu dan berkenalan dengan korban DAS yang pada akhirnya ikut mengurus dan menjalankan usaha rumah makan soto tersebut.

Pada mulanya antara T, BS, dan korban DAS berhubungan dengan baik yang ditandai dengan ketiganya secara bergantian dan bersama-sama mengoperasikan rumah makan soto tetap buka selama 24 jam sehari. Adapun BS dengan T dan saksi korban DAS pada dasarnya memiliki hubungan yang cukup akrab dan bahkan hubungan tersebut sudah layaknya pasangan suami-istri.

Permasalahan dimulai ketika BS mencurigai korban DAS melakukan perbuatan perselingkuhan. BS sering mendapati korban DAS pergi bersama pria lain, akan tetapi korban DAS tidak mau memberitahukan identitas dari pria tersebut. Dilandasi oleh rasa cemburu itulah maka kemudian BS melakukan kekerasan terhadap korban DAS yang berujung pada penghilangan nyawa.

BS dengan dibantu oleh T melakukan serangkaian tindak pidana kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa dari korban DAS. TIndak pidana kekerasan dimulai dari pemukulan secara terus-menerus dengan menggunakan kayu terhadap kepala hingga menendang rusuk dari korban DAS.

Setelah memastikan korban DAS tidak lagi bernafas, kesadisan dari T dan BS tidak berhenti. Kedua pelaku kemudian melakukan mutilasi terhadap anggota tubuh korban DAS dan memasukkannya dalam sebuah kantong plastik. Adapun kantong plastik berisi potongan tubuh dari korban DAS tersebut kemudian dibuang oleh T dan BS di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jakarta Timur.

BS akhirnya divonis pidana penjara selama 14 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Adapun untuk T berdasarkan Putusan Pengadilan TInggi Jakarta Nomor: 380/PID/2013/PT.DKI tertanggal 12 Desember 2013 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 558/Pid/B/2013/PN.Jkt.Tim tertanggal 26 September 2013 juga divonis 14 tahun penjara karena terbukti dengan sengaja membantu melakukan perbuatan pembunuhan berencana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.