Pidana

Pemahaman Mendalam tentang 10 Jenis Delik dalam Hukum Pidana

Adam Ilyas
1879
×

Pemahaman Mendalam tentang 10 Jenis Delik dalam Hukum Pidana

Sebarkan artikel ini
10 Jenis Delik dalam Hukum Pidana
10 Jenis Delik dalam Hukum Pidana

Literasi Hukum Hukum pidana adalah salah satu cabang hukum yang penting dalam sistem peradilan di Indonesia. Dalam hukum pidana, terdapat berbagai jenis delik yang memainkan peran penting dalam menentukan apakah seseorang telah melanggar hukum atau tidak.

Dalam artikel ini, kita akan mengulas berbagai jenis delik dalam hukum pidana dan memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang masing-masing jenis delik tersebut.

Jenis-Jenis Delik dalam Hukum Pidana

Berikut adalah beberapa jenis delik dalam hukum pidana yang wajib diketahui:

Delik Kejahatan dan Delik Pelanggaran

Delik kejahatan dan delik pelanggaran adalah dua kategori utama dalam hukum pidana. Delik kejahatan, atau sering disebut “rechtdelicten,” adalah delik yang dirumuskan dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di sisi lain, delik pelanggaran, atau “wetdelicten,” dirumuskan dalam Buku III KUHP. Delik kejahatan sering kali mencakup perbuatan yang dianggap sebagai perilaku anti-sosial oleh masyarakat, sementara delik pelanggaran merupakan tindakan yang menjadi pidana karena diatur dalam undang-undang. Sebagai contoh, Pasal 303 dan Pasal 344 KUHP termasuk dalam delik kejahatan, sedangkan penggunaan istilah ini tidak selalu mencerminkan kebenaran, karena ada perbuatan yang baru dianggap kejahatan karena diatur dalam undang-undang.

Delik Formil dan Delik Materiil

Delik formil adalah jenis delik yang menekankan pada larangan suatu perbuatan. Contoh Pasal 160, 209, 210, 242, 263, dan 362 KUHP termasuk dalam delik formil. Di sisi lain, delik materiil adalah jenis delik yang menekankan pada akibat dari suatu perbuatan. Jika akibat tidak terjadi, perbuatan tersebut hanya dianggap percobaan tindak pidana. Contoh Pasal 187, 378, dan 338 KUHP adalah contoh delik materiil.

Delik Commissionis, Delik Omissionis, dan Delik Commissionis per Omissionem Commissa

Delik commissionis adalah jenis delik yang melibatkan pelanggaran terhadap larangan dengan tindakan aktif. Contoh Pasal 362 KUHP adalah contoh delik commissionis. Delik omissionis adalah jenis delik yang melibatkan pelanggaran terhadap perintah dan seringkali dilakukan dengan tidak melakukan suatu tindakan. Contoh Pasal 522 KUHP tentang tidak hadir sebagai saksi adalah contoh delik omissionis. Delik commissionis per omissionem commissa adalah jenis delik yang melibatkan pelanggaran terhadap larangan dengan tindakan pasif. Contohnya adalah tindakan seorang ibu yang membunuh anaknya dengan tidak memberikan air susu, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 dan 340 KUHP.

Delik Dolus dan Delik Culpa

Delik dolus adalah jenis delik yang melibatkan unsur kesengajaan. Contohnya adalah Pasal 187, 197, 245, 263, 310, dan 338 KUHP. Di sisi lain, delik culpa adalah jenis delik yang melibatkan unsur kealpaan. Contohnya adalah Pasal 195, 197, 201, 203, 231 ayat (4), 359, dan 360 KUHP.

Delik Tunggal dan Delik Berganda

Delik tunggal adalah jenis delik yang cukup dilakukan sekali saja untuk dianggap sebagai tindak pidana. Di sisi lain, delik berganda adalah jenis delik yang hanya menjadi tindak pidana jika dilakukan berulang kali. Sebagai contoh, Pasal 481 KUHP tentang penadahan merupakan delik berganda.

Delik Selesai (Rampung) dan Delik yang Berlangsung Terus (Berlanjut)

Delik selesai adalah jenis delik yang terjadi dalam satu perbuatan atau yang menimbulkan akibat tertentu. Contohnya termasuk dalam delik selesai adalah membunuh, menghasut, atau mencuri. Di sisi lain, delik yang berlangsung terus adalah jenis delik yang hanya menjadi tindak pidana jika keadaan yang dilarang tersebut berlanjut. Contohnya adalah Pasal 333 yang mengatur tentang menghilangkan kemerdekaan orang lain.

Delik Aduan dan Delik Biasa

Delik aduan adalah jenis delik yang penuntutannya didasarkan pada pengaduan dari pihak korban. Delik aduan dapat dibagi menjadi dua jenis: delik aduan mutlak dan delik aduan relatif. Delik aduan mutlak hanya dapat dituntut jika ada pengaduan, sedangkan delik aduan relatif dapat dituntut oleh korban berdasarkan kehendaknya. Contoh delik aduan mutlak termasuk dalam Pasal 284, 310, dan 332 KUHP.

Delik Sederhana dan Delik yang Terkualifikasi

Ada delik sederhana dan delik yang terkualifikasi. Delik sederhana seperti Pasal 351 dan 362 KUHP. Sementara delik yang terkualifikasi adalah delik sederhana yang memiliki pemberatan tertentu yang membuat sanksinya lebih berat daripada sanksi delik aslinya. Contohnya dapat dilihat dalam Pasal 363 KUHP yang mengatur pencurian dengan ancaman pidana lebih berat daripada Pasal 362 KUHP.

Delik Umum dan Delik Propiria

Delik umum adalah jenis tindak pidana yang dapat dilakukan oleh siapapun. Di sisi lain, delik propiria adalah delik yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang tertentu. Misalnya, delik jabatan hanya dapat dilakukan oleh militer dan sebagainya.

Delik yang Berupa Kejahatan Umum dan Kejahatan Politik

Kejahatan umum biasanya dilakukan oleh pelaku yang termotivasi oleh kepentingan pribadi. Sedangkan kejahatan politik dilakukan oleh mereka yang memiliki keyakinan tertentu dan seringkali menentang perundang-undangan yang berlaku.

Pentingnya memahami Delik dalam Hukum Pidana

Delik atau tindak pidana adalah suatu tindakan yang dilarang dan apabila tindakan tersebut dilakukan, maka akan dikenai sanksi hukum. Pentingnya memahami konsep delik dalam hukum pidana adalah untuk mengenali berbagai jenis pelanggaran yang berlaku di Indonesia dan untuk menghindari perbuatan yang melanggar undang-undang. Selain itu, pemahaman tentang delik juga memiliki peran kunci dalam memahami bagaimana proses penegakan hukum berjalan secara adil dan bagaimana perkara hukum dapat diadili dengan cara yang adil.

Pemahaman mengenai delik aduan dan delik biasa juga memiliki peran penting dalam proses penegakan hukum. Delik aduan adalah jenis pelanggaran yang hanya dapat ditindaklanjuti apabila ada pengaduan atau laporan dari pihak yang menjadi korban tindak pidana. Di sisi lain, delik biasa atau delik yang bukan merupakan delik aduan adalah jenis pelanggaran yang dapat langsung ditangani oleh penyidik tanpa memerlukan persetujuan dari korban atau pihak yang terkena dampak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.